Bujuk Rayu Seorang Pria Berusia 62 Tahun di Muba, Diduga Setubuhi Asisten Rumah Tangganya Sendiri
Seorang pria berusia 62 tahun di Kabupaten Muba, diduga sudah menyetubuhi asisten rumah tangga yang kerja di rumahnya.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Seorang pria berusia 62 tahun, yang tinggal di kawasan Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, diduga sudah menyetubuhi Asisten Rumah Tangga (ART) yang kerja di rumahnya.
Adapun remaja putri yang menjadi korban perbuatan asusila dari pria tersebut diketahui masih berusia 14 tahun.
Kini, tersangka sudah diamankan di Polsek Tungkal Jaya.
• Polda Sumsel Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3 C, Pekan ke-3 Juni 2020
Informasi yang dihimpun Senin (22/6/2020), kejadian diketahui terjadi beberapa waktu yang lalu, berlokasi di kediaman tersangka sekaligus tempat korban bekerja menjadi ART.
Pada saat itu, korban dibujuk dan dirayu tersangka agar melayani nafsu seksualnya. Karena merasa takut dan tak berdaya, korban pun tak kuasa memberikan perlawanan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan sakit pada alat kelaminnya.
Kemudian orangtua korban yakni ayahnya, Taruna langsung melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya," ujar Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Rusin S, kepada Kanit Reskrim, Ipda Apriansyah SH.
Setelah menerima laporan, pada hari Senin itu juga sekira pukul 10.00 WIB di Mapolsek Tungkal Jaya atas perintah Kapolsek Tungkal Jaya beserta anggota Piket, tersangka datang ke Mapolsek Tungkal Jaya atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.
• Baru 3 Bulan dan Belum Resepsi, Kalina Octaranny Diisukan Cerai Lagi, Pernikahan Ketiganya Kandas
Tujuan tersangka dipanggil adalah untuk dilakukan pemeriksaan (BAP) terkait adanya dugaan TP yg telah dilakukannya kepada korban anak dibawah umur.
''Lalu mengakui perbuatannya kepada penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anggota kita juga telah menerima laporan dari ayah kandung korban dengan dasar laporan polisi nomor: LP/ B-13 / VI / 2020/ Sumsel / Muba /Sek TJ tanggal 12 Juni 2020," ungkapnya.