Berita Lahat
7 Tahun Berlalu Seorang Ayah di Lahat Cari Keadilan Kasus Pemerkosa Anaknya Pelaku Diduga Oknum DPRD
Saidari sendiri merupakan bapak dari DE, perempuan yang diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lahat.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
"Saat kejadian masih kelas dua SMA. Akibat kejadian itu, ia merasa malu hingga tak menamatkan sekolahnya.
Begitu juga di desa. Bahkan, ia bertekat meninggalkan desa hingga kini merantau dan jarang pulang.
Kami juga sangat malu dan terasa diperlakukan seperti apa ketika anak gadis kami dibegitukan sementara pelakukanya tak mendapat hukuman atas perbuatanya,"sesal Saidari.
Hukum tampaknya, gak perpihak kepada keluarganya kata Saidari, anaknya baru yang laki laki baru saja keluar dari penjara.
Anaknya divonis 10 bulan lantaran memegang leher teman kerja karena terjadi perkelahian.
• Ahmad Dhani Kembali Ungkit Kecelakaan Maut Dul Jaelani, Tertawai Maia Estianty, Sebut Tak Tahu Diri
• Ibu hingga Adik Pengantin Meninggal Usai Pesta Pernikahan, Satu per Satu Kerabat Positif Corona
Padahal, jika dilihat derita dan luka yang dirasa jauh lebih sakit hati kami yang melihat anak gadis satu satunya diperlakukan tidak senono hingga cita cita terenggut.
DF, yang kala itu disebut salah satu bunga desa, ditambahkan Diki, jika diduga sudah sejak lama diincar oleh oknum dewan, yang menaruh hati padanya.
Diki juga menduga, jika ajakan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oknum tersebut.
"Kami minta kepada kepolisian dan penegak hukum yang terkait, berikanlah keadilan dan berikan kejelasan hukum kepada keluarga kami, "pinta Diki.
• Cegah Corona 2 Pesepeda di Semarang Gowes Sambil Pakai Masker, Kemudian Tewas Diduga Sesak Napas
• Masyarakat Mulai Anggap Remeh, WHO Peringatkan Wabah Covid-19 Meningkat dengan Cepat dalam Fase Baru
Ditempat yang sama, kuasa hukum keluarga Saidari, Herman Hamzah,SH dan Herawan, SH, sejak mendapat surat kuasa khusus tertanggal 1 Mei 2020, sangat menyayangkan atas kasus klienya tersebut yang sudah bergulir sejak tahun 2013.
Sebagai penerima kuasa pihaknya meminta Kepada Bapak Kapolres Lahat C.q Kasat Reskrim agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B - 1055 / XII / 2013 / SUMSEL / RES LHT, tanggal 31 Desember 2013 secara Kongkrit dan nyata yang diduga dilakukan oleh saudara IA atas perbuatan asusila yang pernah ia lakukan terhadap anak kliennya guna tercapai suatu Keadilan dan kepastian hukum.
"Karena perkara tersebut sudah lama terbantar dan terkesan jalan ditempat kami menilai banyak kejangalan-kejangalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dan untuk diketahui bersama bahwa laporan tersebut masih berstatus P19 sampai saat ini berdasarkan SP2HP A.3 Nomor : 309 / IV / 2014 / Reskrim Tanggal 14 April 2014,"tegas Herman, sambil menegaskan akan terus berjuang hingga klienya mendapatkan keadilan.
Terpisah, oknum anggota dewan saat dihubungi menyerahkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Rusdi Hartono Somad, SH.
Rusdi membenarkan pelaporan terhadap klienya tersebut.
Menurutnya hal itu sudah di laporkan tujuh tahun yang lalu dan sudah diproses.