Minat jadi Sipir Penjara? Berikut Besaran Gaji Bulanan yang Diterima, Jadi Incaran Lulusan SMA

Profesi sipir penjara jadi salah satu formasi favorit di CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Editor: Fadhila Rahma
ilustrasi 

SRIPOKU.COM - Posisi sipir penjara salah satu yang banyak diminati pelamar kerja yang ingin menjadi PNS.

Posisi ini tak perlu sekolah tinggi, cukup lulusan SMA bisa melamar dan diangkat menjadi PNS di Kementrian Hukum dan HAM.

Tak hanya status PNS yang diincar, ternyata gaji bulanan sipir penjara juga cukup menarik bagi para pelamar kerja.

Profesi sipir penjara jadi salah satu formasi favorit di CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2019 yang banyak banyak diburu pelamar.

Anak Teriak Lapar, Ustaz Maulana Menjerit Usai Istri Meninggal, Buka Pendaftaran Demi Urus Buah Hati

Bayar Utang Baru Separuh, Sopir Angkot di Palembang Ini Dikeroyok dan Nyaris Kena Tikaman Pisau

Kisah Penyamaran Fenomenal Soeharto, Bikin Ajudan Kalang Kabut, Pejabat Daerah Sampai Pucat

Formasi yang dibuka setiap tahunnya juga cukup banyak untuk ditugaskan di berbagai laembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (rutan) yang tersebut di seluruh Indonesia.

Syarat untuk mendaftar menjadi sipir penjara juga bisa dengan ijazah SMA atau sederajat. Lalu, berapa besaran gaji sipir penjara lulusan SMA di Kemenkumham?

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan. Yang membedakan total besaran uang yang diterima ( take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Untuk gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji untuk golongan II dari lulusan SMA:

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sebagai informasi, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved