Dikenal dari Medsos, Siswi SMP Ini Diperkosa 4 Pemuda di Tepian Sungai

aksi pemerkosaan menimpa salah seorang siswi SMP di Bojonegoro, di tepian Sungai Bengawan Solo, bermula dari kenal di media sosial ( medsos) Facebook

Editor: adi kurniawan
Dronestagram & Huffington Post
Ilustrasi aksi pemerkosaan 

SRIPOKU.COM -- Kasus aksi pemerkosaan orang yang baru dikenal melalui media sosial (Medsos) kini kembali terjadi.

Kali ini aksi pemerkosaan menimpa salah seorang siswi SMP di Bojonegoro, Privinsi Jawa Timur sebut saja namanya A (15). 

Kasus aksi pemerkosaan anak dibawah umur tersebut bermula dari kenal di media sosial ( medsos) facebook.

Tak tanggung-tanggung pelaku aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh empat pemuda.

Tempat aksi pemerkosaan itu juga dilakukan di tepian Sungai Bengawan Solo di Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur.

Kronologi kejadian sendiri sebelumnya A kenalan di medsos, AS (25), mengajak korban untuk untuk bertemu di salah satu tempat.

Rupanya, pelaku lain berinisial MAA (24), LK (23) dan MRA (23) mengikuti dari belakang.

Jika Tidak Datang ke Indonesia Minggu Depan, Shin Tae-yong Terancam Dipecat PSSI

PT LIB Siapkan 2 Opsi Ini Untuk Masa Depan Liga 1 Indonesia dan Liga 2 Indonesia 2020

4 Kriteria Pemain Yang Bisa Bergabung ke Timnas Indonesia Versi Indra Sjafri

ilustrasi Hati siapa yang tak hancur jika anaknya menjadi korban pemerkosaan
ilustrasi Hati siapa yang tak hancur jika anaknya menjadi korban pemerkosaan (ilustrasi)

Pada saat itulah korban kemudian dicabuli oleh pelaku AS.

Puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku AS meninggalkan korban dengan membawa tas milik korban berikut ponsel yang ada di dalamnya.

Sementara pelaku lain, secara bergantian menyetubuhi korban.

"Kenal dengan salah satu pelaku melalui Facebook, kemudian diajak ketemuan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).

Usai kejadian, korban menceritakan apa yang telah dialami kepada orangtuanya.

Tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor yang diteruskan ke Polres Bojonegoro.

Dengan kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro.

Sementara, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, pihaknya menerima laporan pencabulan dari orangtua korban pada 9 Juni 2020 dan langsung melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved