Demi Main Saham, Pria Ini Curi Ratusan Juta Uang Covid-19 di Kantor Pos Sungai Buah Palembang

Sungguh tidak masuk akal apa yang dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ini.

Editor: Refly Permana
handout
Pria yang diduga sudah mencuri uang bantuan Covid-19 di Kantor Pos Sungai Buah Kalidoni, Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang mencuri kunci Kantor Pos Sungai Buah, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Ironisnya, kunci kantor pos itu ia curi dari ayah kandungnya sendiri.

200 Warga Binaan di Kayu Agung Dapat Asimilasi, Jika Ditangkap Lagi Bakal Dihukum Strap Sel

Kunci kantor pos tersebut digunakan tersangka untuk mengambil uang dana Covid-19 yang merupakan uang bantuan untuk warga yang terdampak Covid-19 di kantor pos tersebut.

Aksi tersangka dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020 lalu sekira pukul 17.00 WIB. 

Setelah mengetahui sang ayah menyimpan kunci tersebut, tersangka langsung mengambil kunci yang berada dalam tas ayahnya.

Setelah berhasil mengambil kunci tersebut, tersangka langsung pergi menuju Kantor Pos Sungai Buah untuk menjalankan rencananya.

Setelah berhasil mengambil uang yang ada di kantor pos tersebut, tersangka langsung keluar dan menutup kembali pintu kantor pos tersebut.

Dari hasil curiannya tersebut, tak tanggung-tanggung, tersangka berhasil membawa uang senilai Rp 163 Juta dan memasukkan uang tersebut kedalam jok motornya.

Perjuangan Sule Sebelum Tinggal di Rumah Bak Istana, Ayah Rizky Febian Pernah Tidur di Trotoar

"Aku ambil kunci kantor itu dari tas ayah aku, sudah itu langsung aku kesitu dan aku ambil uang seluruhnya Rp 163 juta lebih, sudah dari itu aku tutup lagi biar tidak ketahuan dan uangnya aku simpan di jok motor," jelas tersangka saat diamankan di Polsek Kalidoni, Jumat (19/6/2020).

Setelah mengambil uang tersebut, dikatakan tersangka ia sempat memberi sang ayah uang senilai Rp 1,3 Juta.

Sementara itu sisa dari uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain aplikasi Binomo.

"Aku bagi ayah aku 1,3 juta, sisanya semua aku transfer ke akun Binomo aku untuk bermain saham disana," lanjutnya.

Kapolsek Kalidoni, AKP Irene, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan mengambil kunci kantor pos yang pada saat itu dipegang oleh ayahnya.

Didekati Polisi Sigap Ambil Senpira, Pria Asal Muraenim Ini Nyaris Paksa Polisi Baku Tembak di PALI

"Kita berhasil mengamankan satu tersangka pencurian, yang mana modusnya tersangka mengambil kunci kantor pos yang dipegang ayahnya.

Dari sana tersangka berhasil mengambil uang senilai 163 juta, dari pengakuannya uang tersebut di kirimkannya ke akun binomo milik tersangka," kata Irene.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP yang mana terkait pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan kurungan penjara paling lama yakni 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved