Berita OKI
200 Warga Binaan di Kayuagung Dapat Asimilasi, Jika Ditangkap Lagi Bakal Dihukum Strap Sel
200 orang warga binaan pemasyarakatan di lapas Kayu Agung mendapat asimilasi.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - 200 orang warga binaan pemasyarakatan di lapas Kayuagung mendapat asimilasi.
Asimilasi tersebut diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membuat keputusan menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
Program yang dilaksanakan di masa pandemi covid-19 ini efektif mengurangi daya tampung di lembaga pemasyarakatan (LP).
Kepala Lapas Kelas II B Kayuagung, Hamdi Hasibuan ST, SH M.Hum saat ditemui Sripoku.com menyatakan ratusan warga binaan mendapatkan asimilasi khusus Covid-19.
"Sebanyak 200 warga binaan pemasyarakatan lapas kayu agung telah dipulangkan sesuai Permenkumham RI No. 10 tahun 2020," ucapnya, Jum'at (19/6/2020) siang.
• Perjuangan Sule Sebelum Tinggal di Rumah Bak Istana, Ayah Rizky Febian Pernah Tidur di Trotoar
• Pasca Rakit Hanyut, Aktivitas Penyeberangan Warga Ulu Musi - Paiker Kembali Normal
Ditegaskan Hamdi, untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi jika mengulang kembali tindak pidana kejahatan, maka akan diberi sanksi yang cukup tegas.
"Bagi warga binaan yang sebelumnya mendapatkan asimilasi, namun kembali mengulang kasus kejahatan dan berhasil ditangkap,"
"Maka yang bersangkutan akan dibawa lagi ke lapas dengan hukuman yang lebih berat dan dimasukan ke strap sel atau tidak boleh dijenguk sampai dia bebas, itu sesuai perintah kementerian Hukum dan Ham," ungkapnya di sela kunjungan ke Kantor Kodim 0402/OKI.
• Cerai Lalu Jadi Janda, Ayu Ting Ting Sesumbar Ingin Tambah Momongan, Ivan Gunawan Jawab Begini
• Minyak Harus Segera Dibuang Setelah Menggoreng 3 Bahan: Ikan Asin, Baceman dan Terasi
Diharapkan bagi penerima asimilasi ini untuk merubah pola kehidupan agar lebih baik lagi di masyarakat, serta jangan mengulang kejahatan.
"Saya mengimbau kepada seluruh warga binaan yang telah bebas, untuk tetap berada dirumah sampai wabah Covid-19 hilang,"
"Serta jangan sampai mengulang kembali perbuatan yang melanggar hukum," harap Kalapas Kayuagung.