PSBB Palembang Dicabut

Pemerintah Kota Palembang mengambil keputusan untuk menerapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan tanpa batas waktu.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Konferensi pers gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palembang terkait berakhirnya PSBB Palembang tahap 2, Rabu (17/6/2020) 

PALEMBANG, SRIPO -- Pemerintah Kota Palembang mencabut pembatasan jam operasional untuk mal, rumah makan hingga tempat hiburan.

Kebijakan ini dilakukan seiring berakhirnya penerapan kebijakan PSBB Palembang tahap kedua.

Pemerintah Kota Palembang mengambil keputusan untuk menerapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan tanpa batas waktu.

Tetap Ada Batasan, Catat Jam Operasional Sejumlah Mall Pasca PSBB Palembang Tahap 2 Selesai

Selama itu pula, tempat-tempat yang dibatasi jam operasionalnya seperti mall, rumah makan, tempat hiburan di luar 6 Sektor yang ditentukan dalam arahan Kementrian.

"Selama ini tidak ada penutupan, hanya pembatasan jam operasional. Nah, sekarang tidak ada lagi pembatasan silakan beroperasi seperti biasa namun dengan catatan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 wajib dijalankan," tegas Walikota Palembang, H Harnojoyo, Rabu (17/6/2020).

PSBB Palembang Berakhir, Begini Komentar Dosen Epidemiologi Unsri Sebut Pandemi Corona Belum Selesai

Harno menambahkan, keberhasilan yang didapat dari pelaksanaan PSBB pada tahap ke II ini, dimana berdasarkan skor Kota Palembang dari 1,8 meningkat menjadi 1,9.

Dimana, skor keberhasilan ini didasari 15 indikator, termasuk jumlah kasus Covid-19 di kota ini.

"Langkah penerapan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, diambil untuk lebih menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palembang melalui kesadaran masyarakat," jelasnya. (cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved