Bebas Program Asimilasi, Pria di Lubuklinggau Ini Kembali Dipenjara Pasca Diduga Edarkan Sabu
pria yang diketahui tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Barat I tersebut kini terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Bebas penjara lewat program asimilasi dari pihak Rutan Kelas II A Lubuklinggau awal April 2020 silam, seorang pria berusia 33 tahun kembali ditangkap polisi.
Jika saat berstatuskan napi asimilasi atas kasus curat, pria yang diketahui tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Barat I tersebut kini terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di atas lemari pakaian kamarnya dengan berat sekitar 0.86 gram.
• Viral Video Seorang Wanita Ditangkap Segerombolan Pria, Diikat, Rambutnya Dipotong Pakai Pisau Dapur
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, melalui Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya.
"Tersangka merupakan residivis kasus curat dan baru bebas karena mendapatkan program asimilasi Virus Corona beberapa waktu yang lalu," kata Sopian pada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Ia mengungkapkan, ditangkapnya tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
"Lalu kita lakukan penyelidikan dan benar tersangka menjual narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sabu sebanyak empat bungkus klip," terangnya.
Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku narkoba tersebut didapat dari warga berinisial A yang beralamat di provinsi Bengkulu.
• Kronologi Pasien Covid-19 di PALI Kabur dari Rumah Sakit, Rusak Plafon Hingga Loncat dari Lantai 2
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkoba dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain itu, Rabu malam Sarnarkoba kembali mengamankan tersangka lainnya yang tinggl di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
"Dari tangannya kita juga mengamankan barang bukti tiga belas bungkus plastik klip diduga sabu seberat 2.47 gram dan ganja seberat 2.31 gram yang disimpan tersangka di saku celananya," tambahnya.