Berita OKI

Pelaku Pengeroyokan Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Lempuing Jaya Polres OKI

Pengeroyokan yang dilakukan 2 orang pemuda di Lempuing Jaya OKI hingga mengakibatkan korbannya menderita memar di bagian wajah ditangkap polisi.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Nando Zein
AR, tersangka pengeroyok diamankan di Polsek Lempuing Jaya Polres OKI 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pengeroyokan yang dilakukan 2 orang pemuda di Lempuing Jaya OKI  hingga mengakibatkan korbannya menderita memar di bagian wajah akhirnya ditangkap polisi.

Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya Polres OKI setelah melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pelaku.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas, AKP Iryansyah saat dikonfirmasi langsung, Rabu (17/6/2020).

"Kejadian itu Selasa (26/5/2020) bulan lalu, bermula saat korban Edi Ramdani (20) bersama rekannya Eldi Hidayat pulang dari warung,"

"Kemudian pelaku berinisial AR (17) dan temannya Iw menghadang sepeda motor yang ditumpangi korban," ucapnya pelaku dan korban yang sama - sama berasal dari Dusun Sialang Timur, Desa Lubuk Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Setelah itu, masih kata AKP Iryansyah, pelaku langsung menarik kedua korban turun dari sepeda motor dan pelaku memukuli korban dengan tangan.

Lagi, Dua Tenaga Medis di Kabupaten Muaraenim Terpapar Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19

Setelah 3 Hari, Jasad M Irham Ditemukan 500 Meter dari Lokasinya Tenggelam di Sungai Enim Muaraenim

Sambil Menangis, Perempuan di Muratara Ini Datang ke Polres Muratara,Sebut Lahan Dikuasai Perusahaan

"Beberapa pukulan dilayangkan pelaku hingga membuat korbannya mengalami luka memar di telinga, hidung dan bagian pipi,"

"Kemudian dengan emosi tinggi pelaku menyuruh korban untuk segera pergi dari tempat tersebut," jelas AKP Iryansyah.

Dikatakan lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, berdasar keterangan saksi-saksi, dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada oleh penyidik serta dinilai cukup, maka tim langsung bertindak.

"Petugas gabungan Polsek Lempuing Jaya, Senin (15/6/2020) kemarin langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu AR di rumahnya tanpa perlawanan," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Rutan Polsek Lempuing Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP. Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved