Sambil Menangis, Perempuan di Muratara Ini Datang ke Polres Muratara,Sebut Lahan Dikuasai Perusahaan

Seorang perempuan berusia 70 tahunan bersama beberapa keluarganya mendatangi kantor Polres Musi Rawas Utara

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/rahmat
Seorang perempuan datang ke Polres Muratara untuk konsultasi terkait persoalan lahan yang sedang ia alami. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang perempuan berusia 70 tahunan bersama beberapa keluarganya mendatangi kantor Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (17/6/2020).

Ia hendak konsultasi dengan pihak Polres Muratara untuk menyelesaikan sengketa lahan antara dirinya dengan salah satu perusahaan perkebunan sawit.

Warga Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir ini mengaku memiliki lahan seluas 13 hektare di Sungai Alai, Dusun III, Desa Beringin Makmur II.

Pria di Muba yang Diduga Bunuh Neneknya Terus Diam Saat Ditanyai Polisi, Bakal Periksa Kejiwaan

Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan surat pernyataan pengakuan hak dan surat keterangan hasil berkebun yang telah dimilikinya.

Lahan 13 hektare itu, kata dia, sudah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan bahkan sudah produksi, namun ia belum mendapatkan konpensasi dari perusahaan.

Permasalahan ini, lanjut peremuan tersebut, sudah terjadi sejak tahun 2005 hingga kini belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

"15 tahun sudah berlalu, saya hanya mau mengambil hak saya," katanya kepada Tribunsumsel.com dengan mata berkaca-kaca.

Berbagai upaya telah dilakukan pihaknya, seperti mediasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.

Bahkan telah dilakukan upaya hukum melalui somasi dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Bentrokan Paling Mematikan Sepanjang 45 Tahun Antara India vs China, 20 Tentara India Tewas

"Itikad baik kami untuk menyelesaikan masalah ini sudah ditempuh dengan bermacam cara, tapi belum juga ada titik terang," katanya.

Dia meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas di lahan yang sedang bermasalah tersebut sebelum ada penyelesaian.

"Saya ini sudah tua, sudah berumur 74 tahun, tolonglah selesaikan masalah ini demi keadilan," katanya.

Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengatakan, pihaknya sudah menerima dengan baik kedatangan peremuan tersebut dan keluarganya.

Menurut Dedi, mereka datang untuk berkonsultasi untuk mencari jalan penyelesaian sengketa lahan antara dirinya dan dengan pihak perusahaan.

"Kami sudah memanggil pihak perusahaan, ternyata keduanya sama-sama memiliki surat atas kepemilikan lahan tersebut," kata Dedi.

Update Terbaru ASN di Medan Yang Ditemukan Tanpa Busana & Tak Sadarkan Diri di Dalam Mobil

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved