Kasus Persidangan Banyak Kejanggalan, Aktivis HAM Ini Ungkap Banyak Fakta Yang Tak Dihadirkan
Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan dirinya menemui banyak kejanggalan dalam proses persidangan Novel Baswedan.
SRIPOKU.COM -- Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan dirinya menemui banyak kejanggalan dalam proses persidangan Novel Baswedan.
Pernyataan ini disampaikan usai jaksa yang memberikan hukuman hanya 1 tahun terhadap dua pelaku penyerang Novel pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Lewat acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (17/6/2020), Haris mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan.
"Kalau kita lihat secara lebih teliti di dalam proses persidangan, itu ada banyak persoalan," kata Haris.
Pertama, Haris mengatakan banyak fakta-fakta di lapangan yang tidak dihadirkan dalam proses persidangan.
• Konsep Pizza on the Street Pizza Hut Digandrungi, Lokasinya di Palembang, Indralaya, & Prabumulih
• Update Terbaru ASN di Medan Yang Ditemukan Tanpa Busana & Tak Sadarkan Diri di Dalam Mobil
• Utamakan Pencegahan, Polda Sumsel Siapkan Antisipasi Karhutlah di Sumsel, Tindak Tegas Para Pelaku
"Misalnya fakta-fakta yang sebenarnya terjadi itu tidak dibawa ke pra persidangan atau ke persidangan," ungkapnya.
"Jadi persidangan ini kayak punya radar, punya logic (logika) sendiri, faktanya tidak bisa mengakomodir fakta-fakta yang sebenarnya terjadi."
Haris mengatakan berdasarkan investigasi yang ia lakukan, dirinya menemukan banyak hal-hal penting dalam kasus penyerangan terhadap Novel.
"Kebetulan saya juga melakukan investigasi beberapa kali."
"Kami menemukan sejumlah fakta yang tidak ada."
Ia kemudian menyinggung soal rekaman CCTV yang tidak dihadirkan dalam proses persidangan.
"Misalnya ada pemilik CCTV yang dihadirkan ke persidangan, tetapi soal CCTV itu yang perlu dibawa ke persidangan, bukan saksinya tetapi videonya seperti apa," papar Haris.
Haris mengatakan dalam rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi ada keterlibatan pelaku ketiga selain dua pelaku yang sudah tertangkap.
"Dalam investigasi saya ada rute kaburnya pelaku dan pelaku itu bukan dua orang, sejumlah saksi mengatakan pelakunya tiga orang," ungkap Haris.
Haris menyayangkan karena di dalam persidangan kasus Novel, isi rekaman CCTV tidak dihadirkan.
"Jadi bukan saksi pemilik CCTV tapi adalah CCTV-nya diambil, dibuktikan, digunakan, diperbandingkan dengan saksi-saksi yang ada," ujar dia.