Masih Zona Merah, Sekolah Belum Boleh Buka
Mendikbud RI melarang melarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19
JAKARTA, SRIPO -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengatakan 429 kota/kabupaten di Indonesia, dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19. Kota-kota dan kabupaten tersebut masih berada di zona merah.
Data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020, jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, orange, dan kuning.
"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan orange ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka, karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6).
Menurut Nadiem, seperti dikutip kompas.com, 94 persen kota/kabupaten masih berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Keputusan penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.
"Dalam situasi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan," ujar Nadiem.
Nadiem menyebutkan, Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zona kuning, orange, dan merah sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus melakukan pembelajaran dari rumah.
"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," katanya.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo mengatakan, setiap zona di daerah ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarat, dan pelayanan kesehatan. Semakin rendah skor penilaian, akan semakin tinggi risiko penularan Covid-19.
"Komitmen kami membuka pendidikan di tempat yang paling aman, tak ada dampaknya. Sesuai dengan kata Mendikbud, tak mungkin kegiatan tatap muka di daerah yang beresiko walaupun sudah zona hijau," ujar Doni Munardo.
Adapun zona risiko tinggi diberikan warna merah dengan nilai skor 0-1,8, zona risiko sedang berwarna orange dengan skor 1,9-2,4 , zona kuning berwarna kuning nilai 2,5 - 3 dan zona hijau tak terdampak tidak tercatat kasus Covid-19.
"Gugus tugas dan Kemenkes akan memberikan informasi baik Pemkot dan Pemda sehingga perkembangan di daerah senantiasa bisa kita pantau," kata Doni Munardo.
Penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. (tribunnews/kcm/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mendikbud-nadiem-makarim-2121.jpg)