Breaking News

Mental dan Normal Baru PNS

Covid 19, Mental dan Normal Baru PNS

Meskipun badai Covid belum berakhir, namun Pemerintah telah mengambil keputusan menerapkan Nor­mal Baru dalam kehidupan sehari hari termasuk PNS.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Agus Sutiadi 

Oleh : Agus Sutiadi

Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN)  7 Palembang

Meskipun badai Covid belum berakhir, namun Pemerintah telah mengambil keputusan menerapkan Nor­mal Baru (New Normal) dalam kehidupan sehari hari masyarakat, termasuk PNS.

Untuk PNS pe­me­rintah mengeluarkan aturan yang bertujuan menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi da­lam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan PNS.

Ada tiga tatanan normal baru untuk PNS yaitu;

Pertama, penyesuaian sistem kerja. 

ASN bekerja sesuai jam yang berlaku dengan beradaptasi dengan kon­disi pandemi. 

Sistem kerja dilakukan dengan men­ja­lan­kan protokol kesehatan dalam aktivitas ke­se­harian.

Termasuk didalamnya pengaturan lokasi be­kerja, yak­ni di kantor (work from office/WFO)  atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home­/WFH).

Kedua, dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam ma­na­je­­men SDM aparatur antara lain penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan serta memastikan ke­­di­siplinan pegawai.

Ketiga, dukungan infrastruktur dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru.

Instansi diminta un­tuk mem­persiapkan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan flek­si­bi­li­tas lokasi bekerja.

Memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerin­tahan dan pelayanan publik dilaksanakan  baik.

Memperhatikan pedoman penggunaan teknologi  dan keaman­an informasi dan komunikasi, serta keamanan siber.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved