Mental dan Normal Baru PNS
Covid 19, Mental dan Normal Baru PNS
Meskipun badai Covid belum berakhir, namun Pemerintah telah mengambil keputusan menerapkan Normal Baru dalam kehidupan sehari hari termasuk PNS.
Oleh : Agus Sutiadi
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 7 Palembang
Meskipun badai Covid belum berakhir, namun Pemerintah telah mengambil keputusan menerapkan Normal Baru (New Normal) dalam kehidupan sehari hari masyarakat, termasuk PNS.
Untuk PNS pemerintah mengeluarkan aturan yang bertujuan menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan PNS.
Ada tiga tatanan normal baru untuk PNS yaitu;
Pertama, penyesuaian sistem kerja.
ASN bekerja sesuai jam yang berlaku dengan beradaptasi dengan kondisi pandemi.
Sistem kerja dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Termasuk didalamnya pengaturan lokasi bekerja, yakni di kantor (work from office/WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
Kedua, dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan serta memastikan kedisiplinan pegawai.
Ketiga, dukungan infrastruktur dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru.
Instansi diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja.
Memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan baik.
Memperhatikan pedoman penggunaan teknologi dan keamanan informasi dan komunikasi, serta keamanan siber.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/agus-bkd7.jpg)