Berita Palembang
Mahasiswa UIN RF Palembang akan Terima Bantuan Stimulan dari Gubernur Berupa Pengurangan Biaya UKT
UIN Raden Fatah Palembang akan mengumumkan nama-nama mahasiswa yang akan menerima bantuan stimulan atau keringanan biaya UKT.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang mulai hari ini Selasa (9/6/2020) dan Rabu (10/6/2020) akan mengumumkan daftar nama-nama mahasiswa yang akan menerima bantuan stimulan atau keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Gubernur Sumsel.
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Drs HM Sirozi MA PHD mengatakan saat konferensi pers di lantai 3 gedung rektorat UIN RF Palembang untuk mahasiswa kurang mampu yang terdampak dan memiliki KTP Sumsel harus bersyukur karena Gubernur Sumsel Herman Deru membantu keringanan biaya UKT ini.
"Beliau mengirimkan surat sebanyak 2 kali kepada rektor. Yang pertama surat imbauan ada juga video dari pak Gubernur, Saya kira sebagai kepala daerah wajar saja beliau mengimbau para rektor untuk menimbang, memikirkan keringanan UKT. Dan pada minggu lalu, Kamis kami diundang untuk rapat alhamdulillah beliau menindak lanjuti imbauannya dengan komitmen untuk memberi bantuan," jelasnya.
Bantuan tersebut berupa dana stimulan UKT, dan pihaknya segera akan mengumumkan kepada mahasiswa. "Sehingga nanti kami harapkan bagi mahasiswa mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan usul untuk mendapatkan bantuan gubernur ini," jelasnya.
"Perguruan tinggi (PT) yang melakukan pendataan, memverifikasi persyaratan lalu pak Gubernur yang akan menyiapkan dananya. Insya Allah hari ini, Selasa (9/6/2020) atau Rabu (10/6/2020) akan diumumkan," katanya.
Pihaknya percepat supaya mahasiswa UIN RF Palembang bisa segera mempersiapkan dokumen yang harus dilampirkan. "Dan saya kira ini wajar supaya bantuan ini memang tepat sasaran bukan untuk mempersulit jangan nanti anak pejabat dapat justru yang gak mampu gak dapat. Pak Gubernur sudah menyiapkan beberapa kriteria, dan semua mahasiswa kami yang memenuhi persyaratan bisa mengajukan," jelasnya.
Sampai saat ini Gubernur Sumsel tidak menyebutkan berapa kuota yang disiapkan. "Harapan kami semua yang terdampak bisa dibantu dan saya kira yang namanya stimulan itu tidak seluruh UKT tapi ini mungkin keringanan. Dan untuk berapa persen pak Gubernur memberikan keringanan itu kami masih menunggu informasi dari pihak Gubernur dalam hal ini Dinas Pendidikan Sumsel yang sedang mematangkan juknisnya yang akan dikirimkan kepada PT," katanya
Bantuan ini berupa bentuk pengurangan nominal, diakui pihaknya sedang menunggu teknis dari gubernur. "Kalau bantuan secara nasional, kelihatan akan ada kemiripan kalau dari Kemenang dan kami juga menunggu surat dari Kemenag tapi kalau dari Dirjen Dikti paling tidak ada 4 skema pengurangan biaya UKT," katanya.
"Ada bentuk keringanan dalam bentuk pengurangan nominal, ada bentuk perpanjangan masa pembayaran, keringanan dalam bentuk cicilan dan keringanan dalam bentuk lain tergantung situasi yang diberikan keringanan kepada mahasiswa yang terkena dampak Covid 19," jelasnya.
Yang dimaksud terdampak di surat imbauan gubernur misalnya terkena PHK atau dirumahkan kemudian yang orangtuanya terinfeksi atau sakit keras.
• Belum Setahun Jalan Cor Beton di Lingkungan RT 27 Kelurahan Pangkalan Balai Banyuasin Sudah Retak
• Penjualan Mobil Bekas di Palembang Ikut Terdampak Pandemi Covid-19, Mobil Baru Habis Kontrak Sewa
• Posko Siaga Covid-19 Tanjung Kupang Empat Lawang Mencatat ada 84 Pelaku Perjalanan dari Zona Merah
"Anak pengusaha tidak berhak, anak ASN, anggota TNI, POLRI, BUMN dan lembaga negara lainnya tidak berhak. Bantuan stimulan ini khusus bagi anak anak yang kurang mampu. Saya yakin mahasiswa punya idealisme sangat memaklumi terkait skema data gubernur," katanya. (Elm)
UKT Sebagai Dana Partisipasi
UKT ini adalah dana partisipasi, dana sumbangan yang harus diberikan oleh mahasiswa kalau dulu SPP. Dana UKT ini di dalam sistem pendidikan negeri adalah salah satu komponen penting di dalam pendapatan negara non pajak.
"Jadi kalau ditanyakan UKT itu kemana, UKT itu masuknya langsung ke kas negara. Jadi semua perguruan tinggi negeri sekarang itu pembayaran UKT-nya sudah non case atau caseless langsung ke rekening negara," jelas Prof Sirozi.
Rektor atau Perguruan Tinggi (PT) bisa mengeluarkan UKT itu melalui usul program. Usulan program ini secara umum ada 3 unsur yang bisa dijadikan dasar untuk meminta izin dan memanfaatkan dana PNBP. "Untuk mendukung kebutuhan operasional perguruan tinggi," katanya.