Berita Palembang
Mahasiswa UIN RF Palembang akan Terima Bantuan Stimulan dari Gubernur Berupa Pengurangan Biaya UKT
UIN Raden Fatah Palembang akan mengumumkan nama-nama mahasiswa yang akan menerima bantuan stimulan atau keringanan biaya UKT.
"Kebutuhan operasional antara lain yang sangat besar itu adalah untuk membayar gaji atau honor dosen tetap non PNS, jumlahnya cukup besar karena jumlah mahasiswa kami cukup besar juga. Semuanya digaji dari UKT," jelasnya.
Kemudian untuk pegawai honorer semuanya diangkat oleh rektor dan dibayar dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sumbernya dari UKT.
"Kemudian untuk menunjang kegiatan kegiatan kemahasiswaan, UKT untuk insentif misalnya kalau BLU, kami wajib memberikan remunerasi juga untuk dosen, karyawan. Sumber remunerasi ini semuanya dari dana PNBP yang 90 persennya dari UKT," katanya.
"Selanjutnya dana PNBP ini yang bersumber dari UKT ini boleh digunakan untuk investasi, artinya belanja modal, membangun sarana dan prasaran yang memang berkaitan langsung dengan kebutuhan mahasiswa misalnya di kampus UIN RF ini sudah membangun student resident, (asrama atau apartment mahasiswa), menambah ruang kuliah, membangun sport center, laboratorium dan lainnya," jelasnya.
Maka dengan demikian, tidaklah benar apabila dimasa krisis pandemi covid-19 ini dana UKT itu tidak terpakai. "Karena yang berkurang itu hanya sewa listrik, karena ruang kuliah tidak dibuka, tapi labor dan perpustakaan buka hanya sementara. Kemudian juga air tapi yang lain, dosen tetap dibayar seperti biasa, karyawan tidak dikurangi bayarannya, security, cleaning service bekerja seperti biasa," katanya.
"Saya berharap masih ada yang berpikir dana UKT tidak terpakai kami minta tolong dikomunikasikan dengan baik," ujarnya.
Para rektor yang ada di Sumsel juga sangat bersyukur. "Sebenarnya secara nasional kami mengikuti rapat sejak Maret pimpinan PT ini sudah membahas bagaimana UKT mahasiswa ini karena tidak mungkin gak ada keringanan tetapi memang tidak bisa terburu buru karena dana UKT adalah dana negara yang harus dikelola melalui aturan negara jadi rektor tidak bisa serta merta mengurangi UKT itu ya gak bisa," jelasnya.
"Atau menunda pembayaran UKT gak bisa karena sudah diatur melalui peraturan menteri atau kalau di lingkungan UIN ini peraturan Kemenag besarannya sudah diatur begitu pula masa pembayarannya melalui kalender akademik. Karena itu kami menunggu ada dasar hukum yang jelas untuk memberikan keringanan UKT," tutupnya. (Elm)