Konflik Laut China Selatan
China Makin Semena-mena di Laut China Selatan, Indonesia tak akan Tinggal Diam
Gerakan China di Laut China Selatan yang jadi persengketaan sejumlah negara di kawasan tersebut terlihat semakin sewenang-wenang.
Indonesia, menolak klaim Laut China Selatan berdasarkan Pasal 9D/ hak bersejarah hukum internasional.
Pada 31 Mei, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah mengonfirmasi informasi ini, dan meminta China sepenuhnya mentaati hukum internasional dan UNCLOS 1982.
Sementara itu, pada awal tahun ini China dan Indonesia memiliki ketegangan diplomatik, ketika penjaga pantai Tiongkok dan kapal penangkap ikan beroperasi di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia, di Laut Natuna Utara.
Pada Konferensi Pers 4 Juni, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menunjukkan Klaim Kedaulatan China bisa memperngaruhi Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
Pemerintah Indonesia selalu konsisten dalam posisinya dan mendesak semua pemangku kepentingan untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang bisa merusak kepercayaan bersama.
Hal itu bisa meningkatkan ketegangan di wilayah itu, sehingga negosiasi kode etik dari laut Timur sedang berlangsung.
Faktanya, nota yang dikirim Indonesia ke PBB adalah yang terbaru setelah Malaysia pada Desember lalu, tentang klaim kedaulatan Beijing.
Malaysia juga mengecam tindakan China atas klaim sepihak Laut China Selatan.
Pada saat itu, Malaysia menyerahkan kepada Komisi Batas Landas Kontinental dari landas kontinen yang diperluas di Laut China Selatan.
Sebuah langkah yang langsung ditentang Beijing di PBB karena dianggap merugikan China.
Ini adalah permintaan pribadi Malaysia, setelah Vietnam dan Malaysia pernah mengajukan bersama pada 2009.
Kurang dari tiga bulan kemudian, Filipina juga mengirimkan nota diplomatik yang menentang China, sebagai respon atas langkah Malaysia.
