Berita Palembang

3 Pelaku Penodongan di Jembatan Ampera Palembang Ini Dibikin Keok, Melawan Tim Resmob saat Ditangkap

Tim Resmob Polrestabes Palembang, Pimpinan kanit, Aiptu Agus Akbar, tak main-main dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tim Resmob Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Aiptu Agus Akbar dan jajarannya, saat melumpuhkan tiga tersangka 365 KUHP, Sabtu (6/6/2020) malam 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Resmob Polrestabes Palembang, Pimpinan kanit, Aiptu Agus Akbar, tak main-main dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan.

Ini terbukti, dalam waktu 1x 24 jam, setelah mendapatkan laporan adanya aksi penodongan di atas Jembatan Ampera Palembang, tim Resmob tidak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, tiga pelaku yang meresehakan warga Palembang ini yakni, Yongki (21) warga jalan
KH Azhari Lorong Kelekar Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Indra (41) dan Suhatmi (34) warga jalan KH Azhari Lorong Firma Keluragah 4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, berhasil diringkus, ketika keberadaan ketiga berhasil diendus, Sabtu (6/6/2020), sekitar pukul 22.00.

Tak pelak, ketika ditangkap saat sedang nongkrong tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara), lantaran hendak kabur dan melawan petugas. Ketiganya pun terpaksa di lumpuhkan petugas dengan timah panas, karena tembakan peringatan ke atas tak digubris ketiga pelaku.

Tak banyak bicara ketiga pelaku ini pun langsung digiring ke polrestabes, setelah mendapatkan perawatan medis.

Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku beraksi pada Jumat tanggal 05 Juni 2020, pukul 07.00 di atas jembatan ampera Kelurahan 16 Ilir Kecamagan IT I, Palembang.

Dimana saat itu korban, yakni Iwan (57) warga jalan Kencana Kelurahan 4 Ulu Kecamatan Kertapati ini, sedang berjalan kaki di TKP dihadang oleh tiga pelaku.

Lalu, salah satu pelaku, Suhatmi yang saat itu membawa saja langsung menempelkan senjata tajam ke leher korban, sedangkan pelaku Yongki dan Indra. Setelah berhasil mengancam korban, salah satu pelaku langsung merampas dompet korban yang berisikan uang Rp 700 ribu.

"Benar ketiga pelaku ini kita ringkus berawal adanya laporan Iwan, dan korban lain yang saat berada di atas jembatan Ampera sering terjadi aksi penodongan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Resmob, Aiptu Agus Akbar, Minggu (7/6/2020).

Sambung Nutyono, pelaku tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran hendak kabur dan melawan petugas.

"kita lumpuhkan ini pelaku melawan saat ditangkap. Tembakan peringatan pun ke atas tak digubris pelaku. Hingga ketika masih kita periksa untuk di lakukan pengembangan, terkait adanya pelaku lain," katanya.

Selain mengamankan pelaku, Nuryono menuturkan, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, yakni 1 bilah Pisau stainless bergagang plastik warna hijau dan 1 Buah kaos oblong warna biru tua garis putih.

"Atas ulahnya ketiga pelaku diancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tegasnya.

Ditempat yang sama, Kanit Resmob. Aiptu Agus Akbar, mengatakan tim Resmob Polrestabes Palembang, tak segan segan melumpuhkan pelaku pelaku kejahatan jalan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved