Virus Corona di Sumsel
PSBB Palembang Jilid II Longgar, Check Point tak Lagi Ketat, Begini Komentar Dishub Palembang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang Jilid II terkesan lebih longgar ketimbang PSBB Palembang pertama.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
Menurutnya, dikuranginya titik-titik cek poin di dalam kota lantaran saat ini sudah tersebar personel TNI-Polri di berbagai fasilitas umum yang turut mengawasi disiplin protokol pencegahan COVID-19.
"Bukan dihilangkan, check point yang ada dikurangi dari sebelumnya. Secara acak juga setiap hari akan ada cek poin di titik-titik dalam kota," ungkapnya.
Agus menyebut, adapun titik cek poin yang masih berdiri yakni perbatasan Kota Palembang seperti Terminal Alang-Alang Lebar, Terminal Karya Jaya, OPI, dan Talang Putri.

Lalu lima titik cek poin lainnya Dermaga 16 Ilir, Talang Jambe, Seberang Ilir I dan II, serta kawasan Seberang ulu.
Namun khusus cek poin di Seberang Ulu dan Seberang Ilir titiknya dapat berpindah-pindah setiap hari atau beberapa hari tergantung koordinator di lapangan, kata dia.
Kendati cek poin dikurangi, namun penerapan sanksi kepada pelanggar diakuinya tidak mengalami perubahan, tetap mengacu aturan Perwali Palembang Nomor 14 Tahun 2020 pasal 37 dan 38, yakni pelanggar akan dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
"Sanksinya tetap sama. Pada PSBB pertama sebanyak 10.853 pelanggar dan pengendara menggunakan masker 530 orang.
Dominasi pelanggaran yakni pengendara roda dua tidak satu domisili dan pengendara roda empat yang tidak sesuai jumlah penumpangnya," beber Agus.