Update Istri di Sukarami Palembang Lapor KDRT Selama 7 Tahun, Suaminya Sebut tidak Seluruhnya Benar
Kuasa hukum telapor yakni Titis Rachmawati SH MH LCA menegaskan bahwa tidak semua laporan yang dimuat tersebut benar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengaku menjadi korban KDRT, seorang ibu rumah tangga (selanjutnya disebut pelapor) warga Jalan H Sanusi, Kecamatan Sukarami, melaporkan suaminya (selanjutnya disebut terlapor) ke Polsek Sukarami pada malam lebaran Idul Fitri, Minggu (24/5/2020) lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum telapor yakni Titis Rachmawati SH MH LCA menegaskan bahwa tidak semua laporan yang dimuat tersebut benar.
"Klien saya ini yang diduga sebagai pelaku atau terlapor dalam kasus KDRT ini, jangan sampai penafsiran di masyarakat seolah klien kami itu kejam," kata Titis, Kamis (4/6/2020).
• Ini Amalan Baginda Rasul, Membca Surat Al Kahfi di Malam Jumat, Rasakan Manfaatnya yang Luar Biasa
Dirinya juga menyesalkan adanya pemberitaan yang tersebar beberapa waktu yang lalu dan tidak mengkonfirmasi lagi kepada kliennya.
"Sebenarnya kami sangat menyesalkan berita yang disebarkan seolah-olah klien kami terlalu vulgar disana. Terlebih lagi tidak ada konfirmasi dengan klien kami," lanjutnya.
Dikatakannya, laporan yang mengatakan bahwa kliennya melakukan KDRT selama 7 tahun itu tidak benar.
"Klien kami dikatakan sudah melakukan KDRT selama 7 tahun itu nol besar. Secara manusiawi tidak mungkin dalam perkawinan yang mana sudah mimiliki anak bisa bertahan," kata Titis.
Titis mengatakan bahwa adakan menyampaikan semua hal tersebut nantinya saat pemeriksaan hingga ke persidangan.
"Perlu digaris bawahi ini adalah pertengkaran, jadi klien kami terlebih dahulu dipukul lebih dulu secara refleks,” jelasnya.
• Orang Miskin Baru Dampak Covid-19 Akan Dapat Bantuan, Jatah 50 KK Setiap Kelurahan, Apa Kategorinya?
Pihak terlapor akan tetap mematuhi proses hukum yang mana sudah dilaporkan oleh sang istri.
“Kita tidak akan vulgar di sini, dan kita tetap mematuhi proses hukum karena sudah dilaporkan oleh istrinya. Kita juga sudah mengirimkan surat ke Polsek Sukarami,” katanya.
Mengingat ini merupakan laporan KDRT, Titus mengatakan harus dilakukan pemeriksaan dengan orang yang mempunyai sertifikasi PPA karena hal tersebut sudah ada dalam peraturan Kapolri.
"Kami mohon untuk kasus ini ditarik ke Polrestabes Palembang karena kami tidak ingin penyidikan kasus ini tidak fair. Mungkin Polsek Sukarami bisa meminta atau segera limpahkan ke Polresta,” lanjut Titis.
Dia menambahkan, kejadian ini akibat pelapor terlalu emosional karena sejak tanggal 27 April sudah terlontar talak tiga dari kliennya.
Sehingga pada proses itu terlapor emosional maka pihaknya pun sudah mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Agama yang saat ini sedang dalam proses menunggu persidangan.
• PELAKU Begal Ini Sembunyi di Pondok Kebun Sawit, Pasrah Dikepung Tim Landak Polres Musirawas