Virus Corona di Sumsel

Salat Jumat di Masjid Palembang Sudah Diperbolehkan Asal Ajukan Surat Izin, Ini Prosedurnya

Pemerintah Kota Palembang sudah memperbolehkan masjid-masjid melaksanakan salat Jumat berjemaah.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Masjid Al-Fath beralamat Jl Sukabangun II, Lr Pendidikan RT 35 RW 07 Palembang sudah lama tidak menggelar salat jumat berjemaah. 

"Kami baru tahu kalo harus mengajukan surat izin dulu, jadi hari ini baru kami urus," ujarnya.

Berikut cara dan tahapan pengurusan izin salat berjemaah di Palembang

1. Pengurus masjid mengajukan surat secara resmi yang ditandatangani ketua, sekretaris atau pengurus yang ditujukan kepada kecamatan setempat.

"Dengan perihal mohon izin pelaksanaan sholat jumat berjamaah dan ibadah lainnya," ujarnya saat dihubungi via telpon, Kamis (04/06/2020).

2. Kemudian didalam surat bersedia untuk melakukan protokol kesehatan, jemaah maupun pengurusnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Tidak melaksanakan itu melebihi kapasitas, menjaga jarak, tidak melampaui jumlah jemaah selama ini, jemaah hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen saja.

"Misalkan daya tampung masjid 100 orang, maka yang diperbolehkan mengikuti hanya 50 orang saja," ujarnya.

4. Membawa sajadah dari rumah, tidak bersalaman dan khutbah jumat yang tidak terlalu panjang.

5. Pengurus masjid mrnyiapkan tempat wudhu yang lengkap dengan sabun, menyiapkan hand sainitizer di pintu masuk dan keluar, sesuai protokol kesehatan.

6. Surat proses prosedurnya itu dikeluarkan oleh camat, tentang apakah wilayah itu aman atau tidak tergantung dengan pemerintah yang paling bawah.

7. Camat berkoordinasi dengan RT atau kelurahan setempat, karena mereka lebih tahu keadaan masjid daerahnya sendiri.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved