Perempuan Asal OKI Ini Dihadang Sejumlah Pria Saat Melintas Kawasan Semak di Muba,Dipukul Pakai Kayu
Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Kali ini korban seorang perempuan berusia 22 tahun, berstatuskan karyawati swasta yang harus kehilangan motornya.
Tak hanya itu, korban yang tinggal di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI ini juga menderita luka lebam di bagian pundak dan tangan karena sempat memberikan perlawanan.
• Besok Pengumuman Kelulusan SMP/MTs di Palembang Via Website Sekolah, Dilarang Konvoi & Coret-coretan
Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Rudin Suprianto, mengatakan kejadian bermula pada Selasa (2/6/2020) sekira pukul 11.30 WIB di Gas Dusun III, Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Adapun kedua pelaku yakni Andriansah dan Indra pada saat itu keluar dari semak belukar dan menghadang korban yang tengah mengendarai motornya.
"Dikarenakan terkejut korban langsung terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu kedua pelaku sambil membawa kayu bulat mendekati korban dan langsung menarik tas korban," kata Rudin.
Karena korban tidak menyerahkan tas, salah satu pelaku langsung memukul pundak sebelah kanan korban.
• BWF Ubah Kebijakan Regulasi Kualitfikasi Olimpiade Tokyo 2020
Setelah itu kedua pelaku membawa lari satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan Nopol BG 3973 ABL yang dikendarai oleh korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian pundak kanan dan luka di telapak tangan kiri dengan bukti visum terlampir serta kerugian sebesar Rp12 juta.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Jaya," kata Rudin.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka kemudian dilakukan dan penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tungkal Jaya, Kanit Reskrim IPDA Apriansyah, S.H berserta anggota Polsek Tungkal Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka Andriansyah di Jalan Palembang-Jambi, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
"Dikarenakan pelaku berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Setelah tersangka Andriansyah tertangkap, kemudian dilakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya yaitu Indra dan ditangkap di kediamannya di Simpang Muara Bulian, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin," jelasnya.
Namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka Indra berusaha kabur dari pintu belakang setelah itu dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Darisanalah ditemukan BB berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo di rumah tersangka Andriansyah di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan satu batang kayu bulat panjang sekitar 1 meter, satu set bodi sepeda motor yg berhasil dicuri, satu buah helm,bsatu lembar jaket Hoodie lengan panjang warna biru, dan satu lembar jaket lengan panjang warna coklat.
"Selanjutnya BB dan kedua tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka Ke 2e KUHPidana," ungkapnya.
Ket foto : Dua tersangka Curas Andriansyah dan Indra ketika diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya bersama barang bukti.