Virus Corona di Sumsel

Meski Haji Tahun Ini Dibatalkan, Penyembelihan Hewan Kurban di Sumsel Tetap Diselenggarakan

Saefudin Latif mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban akan tetap dilakukan.walaupun dalam wabah Covid-19?

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Proses penyembelihan hewan kurban Bupati PALI Heri Amalindo untuk warga Talang Puyang Kecamatan Talang Ubi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang diperkirakan akan jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020 mendatang.

Kemungkinan akan sama dalam kondisi wabah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Lalu, apakah pada hari Raya Idul Adha tersebut diperbolehkan menyembelih qurban, walaupun dalam wabah Covid-19?

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumsel, Saefudin Latif mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban akan tetap dilakukan.

Karena hal tersebut merupakan amalan dan ajaran dari nabi Ibrahim AS, yang dilakukan umat muslim bagi yang mampu, untuk dapat membagikan kepada saudara sekitar.

"Tetap ada proses penyembelihan qurban ini, namun kemungkinan dengan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Menurutnya nanti ketika mendekati Hari Raya Idul Adha 1441 H, Kementerian Agama RI akan mengeluarkan panduan dalam penyembelihan hewan qurban.

"Nanti Kemenag yang keluarkan panduan qurban di tengah pandemi saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Humas, Saefudin, menjelaskan imbas dari keputusan tersebut sebanyak 7.012 calon jemaah haji dari 16,5 kelompok terbang (kloter) Sumsel batal melaksanakan ibadah wajib di tanah suci.

“Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

PSBB Palembang Diperpanjang, Besok Masjid Agung Gelar Salat Berjemaah, Rumah Ibadah Izinkan Dibuka

 

Video : Genangan Banjir di Jalan Simpang Kades Palembang Jadi Arena Bermain Anak-anak

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada,” katanya, Selasa (2/6/2020).

Selain soal keselamatan, jelas Saefuddin, kebijakan penundaan haji diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan, perlindungan kepada jemaah.

Padahal, persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

Dia menambahkan, renncana awal keberangkatan kloter haji pertama pada 26 Juni.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved