Haji 2020 Dibatalkan
Haji 2020 Ditiadakan, 7.012 Calon Jemaah Haji Sumsel dari 16,5 Kloter Batal Berangkat
Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020.
Kebijakan pembatalan haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang belum berakhir.
• Kronologi Oknum Kadus dan Anggota BPD di Muratara Potong Dana BLT DD, 18 KK Hanya Terima Rp 600 Ribu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Humas, Saefudin, menjelaskan imbas dari keputusan tersebut sebanyak 7.012 calon jemaah haji dari 16,5 kelompok terbang (kloter) Sumsel batal melaksanakan ibadah wajib di tanah suci.
“Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada,” katanya, Selasa (2/6/2020).
Selain soal keselamatan, jelas Saefuddin, kebijakan penundaan haji diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan, perlindungan kepada jemaah.
• Update Sebaran Kasus Covid-19 di Palembang, Kecamatan Sukarami 71 Kasus, IT I 19 Kasus, Kalidoni 48
Padahal, persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
Dia menambahkan, renncana awal keberangkatan kloter haji pertama pada 26 Juni.
Hal ini berarti waktu yang dibutuhkan untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Arab Saudi mepet sekali atau tinggal beberapa hari lagi.
Belum lagi ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan.
Padahal, akses layanan dari pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.
"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” jelas Saefuddin.
Menurut Saefudin, seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
• Sumsel Kini Punya Lima Laboratorium Uji Covid-19, Ini Lokasinya, 2 untuk PCR Sisanya untuk TCM
