Haji 2020 Dibatalkan

Haji 2020 Ditiadakan, 7.012 Calon Jemaah Haji Sumsel dari 16,5 Kloter Batal Berangkat

Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
ist
MASJIDIL HARAM jelang pelaksanaan Shalat Jumat dipasati ratusan ribu jemaah haji 

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” ujarnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.

Launching Kampung Tangkal Covid-19 di Lubuklinggau, Keluar Rumah tak Pakai Masker Langsung Ditegur

KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.

Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Saefuddin.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved