Tawaran Minum Tuak Ditolak, Dua Pria di Ogan Ilir Pukul Wajah Seorang Warga Sebelum Rampas Handphone
Dua warga yang beraksi di Jalan Lintas Tengah Indralaya-Prabumulih diamankan Tim Komodo Polres Ogan Ilir.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dua warga yang beraksi di Jalan Lintas Tengah Indralaya-Prabumulih diamankan Tim Komodo Polres Ogan Ilir.
Keduanya yang berinisial A (21) dan R (19) ditangkap saat hendak menjual barang yang berhasil dirampasnya dari korban, berinisal F (18) dan H.
Kejadian berawal sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (16/5/2020) lalu. Saat itu, korban tengah menunggu mobil di SPBU wilayah Tanjung Pering, di Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih Km 34.
• Seorang Anggota Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang Terkena Sayatan Pisau Terduga Begal
Melihat mangsanya itu, kedua tersangka yang beralamat di Palemraya, Ogan Ilir ini memanggil korbannya untuk mendekat.
Saat itu, korban ditawari minuman keras jenis tuak.
"Korban pun menolak. Saat itulah kedua tersangka melakukan aksinya," ujar Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Zainalsyah, Senin (1/6/2020).
Tersangka berinisial R pun memukul wajah korban sebanyak 5 kali.
Tak hanya itu, R merampas handphone milik korban. Rekannya A juga memukul wajah korban H satu kali, dan merampas handphone serta jaket korban.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan langsung melapor ke Polres Ogan Ilir," terangnya.
• 2 Pelaku Kaki Tangan Bandar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap, Begini Kronologinya
Mendapat laporan tersebut, Tim Komodo Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan mencari dimana lokasi tersangka.
Tim Komodo Polres Ogan Ilir pun mendapat informasi jika tersangka A tengah berada di SPBU di sekitar TKP, hendak menjual handphone rampasannya itu.
"Tersangka pun berhasil diamankan, dan petugas melakukan pengembangan. Didapat pula tersangka kedua yang tengah menjual barang curiannya itu," ungkapnya.
Keduanya pun diboyong ke Mapolsek Ogan Ilir, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Mereka diamankan berikut barang bukti berupa 2 unit handphone, dan sweater milik korban.
"Keduanya sedang diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.