Virus Corona di Sumsel

Meski Tidak Masuk Daftar, Ternyata Palembang Bisa Terapkan New Normal, Berikut Penjelasannya

Liaison officer (LO) dari BNPB Gugus Tugas Nasional untuk Sumsel, Bridgjen Pol Antoni Simamora, mengungkapkan, kebijan menerapkan new normal

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Liaison officer (LO) dari BNPB Gugus Tugas Nasional untuk Sumsel, Brigjen Pol Antoni Simamora 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Liaison officer (LO) dari BNPB Gugus Tugas Nasional untuk Sumsel, Brigjen Pol Antoni Simamora, mengungkapkan, kebijan menerapkan new normal merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Semua keputusan terkait sudah memadai atau belum dalam penerapan new normal, ada di tangan walikota sepenuhnya," kata Antoni, Senin (1/6/2020), usai mengikuti rapat di kediaman dinas Walikota Palembang.

Sebelumnya, Palembang sempat tidak masuk daftar 102 daerah
yang disetujui Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk terapkan New Normal 1 Juni 2020.

Menurut dia, BNPB hanya dapat memberikan saran, bagaimana sekarang tim evaluasi dan monitoring dapat memberikan hasil dari penerapan PSBB Palembang.

Krisdayanti Minta Aurel Hermansyah Jaga Sikap Terkait Dekat dengan Atta Halilintar, Akhirnya Ngomong

 

Kadisdik Sebut Jadwal Masuk Sekolah di Palembang Bisa Ditinjau Ulang, Belajar dari Rumah tak Efektif

"Intinya PSBB itu agar masyarakat menjadi taat dan patuh dengan protokol kesehatan," kata dia.

Saat ini jika melihat kondisi terkait tingkat kepatuhan masyarakat, Antoni mengatakan jika hal tersebut bersifat kasuistik.

Artinya, di satu tempat bisa saja patuh, dilain tempat banyak yang tidak patuh.

Karena masyarakat itu heterogen, ada yang hari ini bekerja untuk makan, kalau dia tidak bekerja maka dia tidak makan.

Makanya banyak yang ngomomg "saya lebih baik mati karena Covid-19 dari pada mati kelaparan".

Dari semua itu, dibungkuslah bagaimana pemerintah daerah memberikan bantuan-bantuan.

"Bagaimana kondisi masyarakat, sifatnya sangat relatif. Di sini bisa berat di tempat lain belum tentu," tuturnya.

New normal itu harus memenuhi persyaratan, yakni epidemiologi fasilitas dan jumlah kasus.

Pengakuan Dwi Sasono Usai Ditangkap Polisi : Saya Salah, tapi Ingin Pulang ke Rumah Bertemu Keluarga

 

BPD Nanjungan Darwis Terpilih Jadi Ketua Forum BPD di Paiker Empat Lawang, Ini Tujuannya Ada Forum

Dimana, kewenangannya ada di pemerintah daerah.

Artinya, PSBB itu kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat hanya memberikan panduan saja.

Sedangkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi memberikan pendampingan dan koordinasi yang kuat untuk menuju ke sana.

" New Normal itu, kita hidup normal dengan cara yang baru, seperti pakai masker, mencuci tanga, jaga jarak dan menjalankan prokotol kesehatan," kata dia,

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved