Virus Corona di Sumsel
Jarak Bangku Duduk Siswa Diatur 1 Meter Sampai 2 Meter Selama Penerapan New Normal di Palembang
Pemerintah Kota Palembang, akan membuka sekolah-sekolah, setelah penerapan Palembang new normal diberlakukan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, akan membuka sekolah-sekolah, setelah penerapan Palembang new normal diberlakukan.
Pemkot Palembang sendiri melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran, nomor 0963/SE/DISDIK/2020.
Tentang kegiatan pembelajaran kesatuan pendidikan kembali beroperasi masa kebijakan normal baru.
• Palembang New Normal, Seminggu 3 Hari Masuk Kelas, Berikut Panduan Belajar Siswa di Sekolah
• Palembang New Normal, Siswa Kembali Masuk Sekolah 15 Juni 2020, Begini Komentar Wali Murid
Dikutip dari surat edaran tersebut, Minggu (31/5/2020),
Tata Laksana Satuan Pendidikan
a. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik.
b. Setiap Kelas pada Satuan Pendidikan wajib menyediakan fasilitas cuci
tangan yang memadai dan mudah diakses oleh peserta didik .
c. Menyediakan Handsanitizer, Masker , serta melakukan pembersihan dan
d. disinfeksi secara berkala .
e. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai
berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta
didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya) terkait gejala-gejala COVID19,
f. Satuan Pendidikan , mengatur proses pengantaran dan penjemputan
peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga saat
mulai dan selesai KBM.
g. Menerapkan jaga jarak tempat duduk peserta didik , sekitar 1- 2 meter;
h. Satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan
edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang
mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, dengan pesan-pesan
yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
i. Tersedianya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan
orang tua/wali peserta didik atau narahubung terkait keamanan dan
keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
• UPDATE Pasien Sembuh Covid-19 di Palembang, Total 107 Pasien Sembuh, Berikut Sebaran Tiap Kecamatan
• Melihat Aktivitas Wakil Walikota Palembang Akhir Pekan, Masak Pindang & Sayur Kangkung Ala Bu Fitri
sehubungan dengan hal kebijakan termaksud di atas , beberapa hal Pedoman Normal Baru di lingkungan satuan pendidikan sebagai berikut :
1. Pedoman Normal Baru bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Melaksanakan tugas kembali pada Satuan Pendidikan mulai tanggal 2 Juni 2020.
b. Jam kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dimulai pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB.
c. Absensi kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan menggunakan daftar kehadiran manual.
d. Pada pelaksanaan KBM , tenaga Pendidik memaksimalkan pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi atau Luring atau kombinasi Daring dan Luring.
e. Selama Pembelajaran kembali ke satuan pendidikan , pendidik dapat melaksanakan kegiatan ujian sekolah untuk memperoleh nilai kenaikan kelas dengan tetap mempedomani prosedur yang telah diatur.
f. Menerapkan prinsip Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada masa Normal Baru wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19.
g. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas
h. Melindungi seluruh warga satuan pendidikan .
i. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan, dengan cara melaksanakan protokol Kesehatan ( memakai masker, Mencuci tangan, tidak berkerumun, menjaga jarak, Melakukan Pengecekan suhu badan, cukup salam dalam gerakan tubuh ).
• 199 Pedagang Kebon Semai Jalani Rapid Test, 40 Orang Hasilnya Reaktif, Berikut Rinciannya
• Puluhan Pedagang Pasar Kebon Semai Reaktif Rapid Test Isolasi Mandiri, Sambil Menunggu Hasil Swab
2. Pedoman Normal Baru bagi Peserta Didik.
a. Pengalihan Belajar dari Rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juni 2020.
b. Kembali belajar pada Satuan Pendidikan tanggal 15 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian.
c. Kegiatan Belajar mengajar pada satuan Pendidikan, peserta didik diatur secara bergiliran ( Hari Senin, Rabu, Jum’at bagi peserta didik dengan nomor absen Ganjil, dan Hari Selasa , Kamis, Sabtu bagi peserta didik dengan nomor absen genap).
d. Kegiatan Pembelajaran Normal Baru dimulai pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.30 WIB, dengan lama pembelajaran dalam satu jam pelajaran 30 menit dan tidak ada waktu jedah untuk Istirahat.
e. Setiap peserta didik wajib untuk memakai Masker, mencuci tangan dengan bersih, membawa makanan dan minuman dari rumah, tidak berkerumun
serta menjaga jarak, baik saat melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.
f. Pada saat kembali pulang ke rumah waktunya diatur agar tidak bersamaan atau satu persatu