Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Rumah Ibadah Dibuka, Begini Panduan Ibadah, Bakal Berbeda

Isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif

Editor: Fadhila Rahma
Istimewa
Buya Menjawab: Apa Hukumnya bagi Orang Tua Uzur yang Tidak Sholat Berjamaah di Masjid 

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19;

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait."

"Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi covid-19,” terangnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadat di Rumah Ibadah, Ini 11 Kewajiban yang Diatur, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/30/menteri-agama-terbitkan-surat-edaran-panduan-ibadat-di-rumah-ibadah-ini-11-kewajiban-yang-diatur?page=all.
Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved