Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Rumah Ibadah Dibuka, Begini Panduan Ibadah, Bakal Berbeda
Isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait."
"Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi covid-19,” terangnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadat di Rumah Ibadah, Ini 11 Kewajiban yang Diatur, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/30/menteri-agama-terbitkan-surat-edaran-panduan-ibadat-di-rumah-ibadah-ini-11-kewajiban-yang-diatur?page=all.
Editor: Yaspen Martinus
