Suami tak Bisa Maksimal, Seorang Wanita di Jambi Ini Ajak Dua Pria Berhubungan Intim Sejak 3,5 Tahun
Dia bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42), digerebek sesaat hendak melakukan hubungan pasutri.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
Mengakui hubungan terlarang
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu.
Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun lamanya.
Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.
Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.
YD dan SD telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkasnya. ( tribunjambi.com / muzakkir )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-penggerebekan-mesum_20160526_074903.jpg)