Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Mulai 13 Juli, Orang Tua Siswa Galau
Di dunia maya juga muncul petisi penolakan dari orang tua murid mengenai dimulainya tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang.
JAKARTA, SRIPO -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Dalam kalender pendidikan 13 Juli 2020 menjadi awal mula kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Resah dan buncah menghinggapi para orang tua murid. Sebagian besar dari mereka tidak setuju apabila anaknya sekolah saat pandemi covid-19 belum benar-benar selesai dengan sempurna.
“Kebayang enggak, anak-anak itu kan enggak betah lama-lama pakai masker, faceshield, pasti dilepas-lepas di sekolah. Belum lagi pemahaman gurunya,” ujar salah satu orang tua murid bernama Anita yang anaknya bersekolah di Serang, Banten, Kamis(28/5).
• Muncul 19 Aturan Baru Sejalan dengan Keluarnya Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021, Apa Saja
Hal serupa juga disuarakan Atika, orang tua murid yang anaknya bersekolah di sebuah sekolah swasta ternama di Jakarta. Menurutnya ia saat ini masih tidak habis pikir apabila nanti anaknya bersekolah kembali.
“Galau parah ini, anak-anak masih pada bocah-bocah,” ujar Atika.
Di dunia maya juga muncul petisi penolakan dari orang tua murid mengenai dimulainya tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang. Situs Change.org muncul petisi yang menolak hal tersebut.
• Beredar Isu Sekolah Mulai Buka di Tahun Ajaran Baru, Begini Fakta Sebenarnya dari Mendikbud Nadiem
Pantauan Tribun petisi tersebut sudah ditandatangani 30.540 orang dan terus bertambah dengan cepat. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menegaskan tanggal 13 Juli 2020 adalah permulaan Tahun Pelajaran Baru, bukan pembukaan ruang-ruang kelas untuk kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Pembukaan sekolah akan dilakukan usai situasi dan kondisi Jakarta dinyatakan dalam level aman dari wabah virus corona. Pembukaan ruang kelas untuk giat KBM akan memperhatikan protokol kesehatan.
• Memasuki Tahun Ajaran Baru 2019, Pemohon Akte Kelahiran di Empatlawang Melonjak
“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Nahdiana.
Dijelaskan Nahdiana, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021, adalah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan di setiap jenjang pendidikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Permulaan Tahun Pelajaran Baru, dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada 25 Juni 2021.
Maksud dari permulaan Tahun Pelajaran Baru itu yakni dimulainya kegiatan belajar di awal semester. Artinya belajar mengajar kemungkinan tetap dilakukan jarak jauh dan bukan pada ruang-ruang kelas di gedung sekolah.
“Iya, di poin tiga cukup jelas,” ucapnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di sejumlah daerah. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan Provinsi Jawa Barat adalah daerah yang paling siap melaksanakan PPDB secara daring.
“Dari pantauan KPAI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan berbagai persiapan PPDB,” ujar Retno.
Retno mengungkapkan persiapan yang telah dilakukan oleh Jawa Barat diantaranya adalah menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis, menyiapkan paparan juknis PPDB, serta sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas (KCB) Pendidikan se-Jawa Barat.
“Semua dilakukan secara daring, termasuk kepada para orangtua siswa calon pendaftar,” ucap Retno. Selain itu, Retno mengungkapkan bahwa Jawa Barat juga menyiapkan pengaduan PPDB untuk membantu para pendaftar.
Sementara itu, dari hasil pengawasan KPAI di beberapa daerah terungkap beberapa provinsi banyak yang belum mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaaan PPDB di masa pandemi corona ini. Hingga 20 Mei 2020, KPAI baru mendapatkan surat edaran juknis PPDB dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Namun, yang baru ditandatangani hanya Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Sementara NTB dan Sumatera Utara, KPAI baru mendapatkan dalam bentuk draft pada Jumat (15/5). Sedangkan Bengkulu, baru tahap Dinas Pendidikannya meminta daya tampung sekolah.
“Kalau juknis saja masih draft apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke pihak sekolah, masyarakat atau ke para orang tua calon peserta didik baru,” pungkas Retno.
Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kepada pemerintah khusunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mempertimbangkan secara matang wacana pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar para siswa. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta Kemendikbud untuk memperhatikan sarana dan prasarana sekolah terlebih dahulu sebelum mengaktifkan kembali kegiatan belajar dan mengajar.
“Harus disesuaikan dengan kondisi untuk menghadapi kemungkinan penyebaran Covid-19, minimal setiap sekolah sudah siap menjalankan protokol kesehatan sebelum membuka sekolah atau pada kondisi pandemi Covid-19 benar-benar dianggap sudah bersih,” kata Bamsoet.
Selain itu, pemerintah juga harus melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan para pakar epidemiologi sebelum membuat kebijakan membuka sekolah pada tahun ajaran yang akan dimulai pada bulan Juli 2020 mendatang.
Mengingat keselamatan siswa menjadi pertimbangan utama dan agar tidak menjadi kluster baru penyebaran virus Covid-19. Bamsoet juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kemendikbud perlu mengacu dari negara lain yang sudah membuka sekolah saat kasus Covid-19 di negaranya ketika reda/sudah tidak ada kasus, namun justru memunculkan kluster baru Covid-19 dari kalangan guru dan siswa.
“Hal ini perlu untuk menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan,” ujar Bamsoet.
Yang terpenting, lanjut Bamsoet, sebelum mulai membuka kegiatan belajar-mengajar di sekolah, pemerintah harus melakukan sosialisasi serta simulasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
“Sehingga dapat meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 di kalangan guru maupun siswa,” pungkas Bamsoet. (Tribun Network/dan/fah/mam/wly)