Virus Corona di Sumsel

Penjelasan Bulog Terkait Adanya PPh dari Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19 di OKU

DPRD OKU mempertanyakan mengapa bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 atau Virus Corona dikenakan Pajak Penghasilan

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
sripoku.com/leni
Rapat dengar pendapat DPRD OKU dan Bulog, Dinsos, dan Satgas Covid- 19 Kabupaten OKU. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM, BATURAJA - DPRD OKU mempertanyakan mengapa  bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 atau Virus Corona dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Padahal, selama musim pandemi Copid-19 ini pemerintah sudah menarik PPh lagi.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara DPRD OKU, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 OKU, Bulog, dan Dinas Sosial OKU.

Program Belajar dari Rumah di Empat Lawang Diperpanjang Hingga 13 Juni 2020

Rapat dipusatkan di ruang rapat pantia anggaran DPRD OKU Jumat (29/5/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri, dihadiri unsur pimpinan dewan dan anggota DPRD OKU.

Dari Dinas Sosial OKU, langsung dihadiri oleh Kadinsos OKU Saipul Kamal SKM M Epid, Asisten I OKU Drs Slamet Riyadi MSi, dan pihak terkait.

Dewan melalui Yopi Syahruddin mempertanyakan mengapa Bulog masih memotong PPh untuk item bantuan keluarga yang terdampak pandmei Covid-19.

“Coba tolong dipertegas lagi kenapa sampai kamu masih memotong PPh,” kata Yopi.

Sebab menurut Yopi, selama musim pandmei Covid-19 ini semua bantuan untuk warga terdampak Covid-19 tidak boleh dipotong pajak lagi.

Menanggapi pertanyaan dewan, Kepala Cabang Bulog OKU Deni Laksana Putra menjelaskan, pihaknya belum mendapat petunjuk dair Bulog pusat.

Suka Cita Warga Pagaralam Gelar Salat Jumat di Tengah Covid-19, Jemaah Jaga Jarak & Pakai Masker

Sehingga mereka masih membebani pajak PPN dan PPh untuk belanja barang.

PPh dan PPN ini akan disetor ke kas negara. Pihaknya akan berkoordinasi dahulu ke Bulog pusat terkait pemotongan PPH dan PPN ini.

Rapat dengar pendapat ini berhasil menyimpulkan beberapa point, antara lain, kwalitas beras akan terus diperbaiki sehingga tahap selanjutnya benar-benar memberikan pelayanan terbaik.

Transfaransi distribusi dan tranfaransi kontrak kerjasama harus jelas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved