Ikatan Guru Indonesia Usulkan Tahun Ajaran Baru Januari 2021, Kemendikbud: Kenapa Harus Mundur?

Dalam kondisi ketidakpastian ini, tak banyak yang bisa dilakukan karena terjadi ketidakpastian dalam perencanaan dan kinerja dunia pendidikan

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Calon peserta didik baru mengikuti proses pendaftaran siswa baru di SMA Negeri 3 Unggulan Palembang, Senin (25/6/2018). Menurut petugas daya tampung siswa baru untuk tahun ajaran 2018-2019 berkisar 310 orang. 

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan posko pengaduan ini akan dibuka secara daring di tengah pandemi corona.

”Dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020, KPAI kembali membuka posko pengaduan PPDB secara daring seperti 3 tahun terakhir,” ujar Retno.

Retno menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada 13 Juli 2020. Sehingga PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan sesuai jadwalan pada Juni 2020.

Menurut Retno, dalam situasi pandemi corona, pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumuman pendaftar seperti PPDB tahun sebelumnya.

”Tahun 2019 banyak para orangtua calon pendaftaran berdesakan ke sekolah sampai melompat jendela sekolah, bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrian awal,” ungkap Retno.

Padahal menurut Retno, diterima atau tidaknya calon siswa tidak ditentukan oleh nomor pendaftaran. Namun oleh jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara pada PPDB tahun 2020, zonasi murni paling sedikit 50 persen, turun 30 persen dari tahun lalu. Menurut Retno, hal ini dapat membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi.

”Hal ini dikhawatirkan justru menjadi pemicu gelombang besar para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit dengan datang langsung ke sekolah tujuan,” tutur Retno.

Sehingga KPAI perlu untuk membuat posko pengaduan pada pelaksanaan PPDB tahun ini. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email pengaduan@kpai.go.id, whatsapp ke nomor 0821-3677-2273, laman Facebook, instagram dengan akun kpai_official, dan melalui Twitter di @kpai_official. (tribun network/fah)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved