Berita Empat Lawang
Bawa Sajam 2 Pemuda di Empat Lawang Sempat Tabrak Petugas dan Terjun dari Jembatan
Dua orang pemuda asal Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang karena membawa senjata tajam
Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Dua orang pemuda asal Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang karena membawa senjata tajam.
Keduanya, Erik Sandra (22) dan Dedi Irawan (21) ditangkap petugas di Jembatan Air Pinang Kecamatan Muarapinang, pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 04.30 pagi.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan pada Kamis (28/5/2020 ) sekira pukul 04.30 WIB, saat anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang patroli hunting antisipasi 3C tepat di Jembatan Air Pinang Kecamatan Muara Pinang melintas satu unit sepada motor yang dicurigai.
• Tampang Bandit Paling Dicari di Lubuklinggau, Sudah Ratusan Kali Mencuri, Setiap Beraksi Bawa Jimat
• Bandit di Lubuklinggau Ini Punya Ritual Khusus Saat Jalankan Aksinya, Selalu BAB di Rumah Korbannya
Kemudian petugas turun dari mobil dan mencoba memberhentikan kendaraan tersebut.
Namun sepeda motor tidak mau berhenti dan mencoba menabrak kendaraan yang digunakan oleh petugas.
Sehingga sepeda motor tersebut terjatuh, kemudian setelah itu anggota Team Elang mencoba mengamankan pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri dengan cara terjun dari atas Jembatan Air Pinang Kecamatan Muara Pinang.
Setelah itu anggota melakukan penyisiran di bawah Jembatan Air Pinang dan berhasil mengamankan keduanya.
"Sepeda motor itu tidak mau berhenti dan mencoba menabrak kendaraan yang digunakan oleh petugas.
Sehingga sepeda motor terbalik, pelaku sempat terjun dari jembatan, setelah dilakukan penyisiran berhasil mengamankan keduanya," kata AKP Ismail Kamis (28/2020).
• Kasus Positif COVID-19 di Kabupaten Banyuasin Bertambah 12 Orang Total 66 Orang Positif Corona
• Perempuan di Palembang Ini Dipukul dan Dicekik oleh Pria yang Sudah Dinikahinya Selama Enam Tahun
Dari kedua orang pelaku didapatkan dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pingang sebelah kiri, pisau milik tersangka Erik sedangkan dan sebilah pisau milik Dedi, dan satu unit sepeda motor warna hitam.
kemudian kedua pelaku yang mengalami luka tersebut dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk dilakukan pengobatan
Setelah itu pelaku Erik dan Dedi diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut.
" dua orang membawa senjata tajam dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," terangnya.