Berita Empat Lawang

Nekat Tanam Ganja di Dapur dan Simpan Sabu, Petani di Empat Lawang Diringkus Polisi

Seorang pemuda berinisial PS (30), warga kawasan Selasoan, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar), Kabupaten Empat Lawang kedapatan menanam pohon ganja.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Sahri Romadhon
DITANGKAP POLISI - Pemuda asal Kecamatan Pendopo Barat (Pobar) berinisial PS usai ditangkap polisi baru-baru ini, ia ditangkap usai kedapatan tanam ganja hingga miliki sabu-sabu. 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda berinisial PS (30) ditangkap Polres Empat Lawang karena menanam 44 batang ganja di dalam rumah dan memiliki paket sabu seberat 0,22 gram.
  • Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini menanam ganja di area dapurnya selama sekitar tiga bulan dan diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.
  • Tersangka kini mendekam di Mapolres Empat Lawang dan terancam dijerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Seorang pemuda berinisial PS (30), warga kawasan Selasoan, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Petani ini diciduk personel Satres Narkoba Polres Empat Lawang lantaran nekat menanam puluhan batang ganja hingga menyimpan sabu di dalam rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) lalu setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

PS diduga terlibat dalam tiga aktivitas terlarang sekaligus, yakni sebagai penanam, pengedar, hingga penyalahguna narkoba.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan.

“Tim menemukan 44 batang tanaman ganja dengan ketinggian antara 20 hingga 30 cm. Sebagian tanaman tersebut sengaja ditanam tersangka di area dapur rumahnya,” jelas AKP Sahata.

Tanaman ganja yang ditemukan di area dapur tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan.

Selain puluhan batang ganja, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 0,22 gram beserta alat isapnya (bong).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PS akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran maupun budidaya narkotika di wilayah hukum Empat Lawang.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Gempa di PALI Pasca Sholat Jumat, Warga Tak Rasakan Getaran : Hanya Goyang Karena Truk Lewat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved