Virus Corona
Sekelompok Pemuda Dihukum Berendam di Kolam Sampah, Karena Kedapatan Berjudi dan Pesta Miras
Delapan orang pemuda dihukum berendam di kolam penuh sampah di Kampung Wuring Kelurahaan Wuring Kecamatan Alok Barat, Maumere.
SRIPOKU.COM, MAUMERE -- Delapan orang pemuda dihukum berendam di kolam penuh sampah di Kampung Wuring Kelurahaan Wuring Kecamatan Alok Barat, Maumere.
Delapan pemuda tersebut, dihukum karena kedapatan berjudi dan pesta miras di tengah Covid-19, Senin (26/5/2020).
Aktivitas berjudi dan meminum miras pemuda tersebut pun meresahkan warga setempat.
Serda Nyongky Silvester Molina, Babinsa Wolomarang mengungkapkan, pihaknya mengetahui aktivitas judi dan pesta miras dari 8 orang pemuda tersebut berdasarkan informasi dari warga.
Silvester mengatakan, pasca mendapatkan informasi, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan menangkap mereka.
Selain berjudi dan pesta miras, 8 orang pemuda itu juga didapati tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kita beri mereka hukuman fisik yakni rendam di kolam yang penuh sampah rumah tangga. Mereka juga disuruh squat jump dan berdiri dengan 1 kaki," ujar Silvester kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.
• Ini 25 Daerah yang Bersiap Terapkan New Normal, Termasuk Kota Palembang dan Prabumulih, Siap-siap!
• Kehidupan Baru Dimulai, Lubuklinggau Pekan Depan Terapkan New Normal, Masjid & Sekolah Dibuka
Silvester menegaskan, hukuman itu diberikan agar ada efek jera. Sehingga, mereka tidak melakukan hal serupa di waktu yang akan datang.
Silvester mengingatkan kepada mereka agar selalu mematuhi imbauan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
"Setelah menjalani hukuman, mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak boleh mengulangi perbuatan itu," ujar Silvester.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Miras dan Berjudi di Tengah Corona, Sekelompok Pemuda Dihukum Rendam di Kolam Sampah",