Pembunuhan ASN Dicor

Pembunuh ASN yang Jenazahnya Dicor Divonis Seumur Hidup,Keluarga Korban:Ini Jalan untuk Mereka Tobat

Korban yang merupakan PNS Kemenetrian PU di Palembang jenazahnya ditemukan dikubur kemudian dicor di TPU Kandang Kawat.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Rahmad Zilhakim
Pelaku Pembunuhan ASN di Palembang yang Dibunuh Dicor Semen, Jalani Rekontruksi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa pembunuh Apriyanita (50) mendapat vonis hukuman seumur hidup penjara, Rabu (27/5/2020).

Korban yang merupakan PNS Kemenetrian PU di Palembang jenazahnya ditemukan dikubur kemudian dicor di TPU Kandang Kawat.

Mgs Yudi Thama Redianto (41), pria berbadan tegap yang merupakan salah seorang otak pembunuhan, serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis melanggar ketentuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cerita Wong Palembang Jalani Puasa dan Lebaran di Jepang, Saat Pandemi Covid-19 Mewabah

Ditemui usai persidangan, salah seorang keluarga korban, Feti Mardiana (41) mengatakan sebenarnya pihak keluarga berharap agar para terdakwa mendapatkan vonis hukuman mati.

Namun dengan vonis yang dijatuhkan, pihak keluarga hanya bisa menerima dan menghormati keputusan tersebut.

"Kami hormati putusan hakim. Mungkin ini juga jadi jalan bagi para pembunuh itu supaya mereka bisa taubat," ujarnya.

25 Tahun Telkomsel: Memaknai Konsistensi Melayani Negeri untuk Terus Bergerak Maju Bersama Indonesia

Diberitakan sebelumnya, pada penghujung bulan Oktober 2019, masyarakat kota Palembang dihebohkan dengan pembunuhan sadis yang menimpa seorang PNS di Palembang.

Apriyanita (50) PNS di Kementerian PU Balai Besar ditemukan tewas mengenaskan dalam keadaan dicor di Tempat Pemakaman Umum Kandang Kawat Kota Palembang, Jumat (25/10/2019).

Diketahui, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya sejak Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 19.00.

Tak lama berselang, polisi Polda Sumsel berhasil mengamankan dua dari empat pelaku.

Yakni Mgs. Yudi Tama Redianto alias Yudi (41) salah seorang otak pembunuhan dan M. Ilyas sebagai eksekutor.

Sedangkan Nopi alias Acik dan Amir, hingga saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian (buron).

Dalam pengakuannya, tersangka Yudi mengaku mendapat ide dari Acik (DPO) yang merupakan pamannya sendiri untuk membunuh korban.

Saran itu didapat ketika ia berkeluh kesah terus saja ditagih hutan oleh korban.

Video Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Bagikan ATM Beras untuk Warga Kecamatan IB I Palembang

"Ah cik, saya tidak pernah berbuat seperti itu (membunuh), tidak paham. Terus dia (Acik) bilang sudahlah itu jadi urusan saya," ujarnya dalam rekonstruksi yang digelar, Senin (2/12/2019).

Kemudian dari rekonsiliasi diketahui bahwa sebelum dibunuh, korban diberi air mineral berisi obat bius oleh tersangka Yudi ketika berada di dalam mobil.

Kemudian terdakwa Ilyas mendapat tugas untuk menjerat leher korban dari belakang yang saat itu telah dalam kondisi tak sadarkan diri.

Setelah yakin sudah tidak bernyawa, tubuh korban kemudian dibawa ke TPU Kandang Kawat.

Sedangkan tersangka Ilyas diturunkan di kawasan jalan Aryodila.

Kemudian setibanya di TPU Kandang Kawat, Nopi bersama Amir yang juga masih DPO, mengeluarkan jenazah korban dari dalam mobil.

Pedagang Kebon Semai Mulai Khawatir Tidak Jualan tak Ada Pemasukan, Begini Komentar Camat Kemuning

Mereka menggotong jenazah korban ke dalam TPU kandang kawat dan meninggalkan tersangka Yudi di dalam mobil.

"Saya tidak ikut kubur," ujar Yudi yang mengaku tidak ikut dalam proses penguburan dan pengecoran korban di TPU Kandang Kawat.

Kini Yudi dan Ilyas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved