Virus Corona di Sumsel

Pelanggar Diberikan Sanksi Teguran Hingga Denda

"Untuk pelaksanaan hari ini bagi pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi administrasi teguran dan pembinaan

Editor: Wiedarto
istimewa/handout
Serma Syafriwan ikut mengawasi pelanggar PSBB yang mendapat sanksi, Selasa (27/05/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Babinsa Kelurahan Srijaya Serma Syafriwan yang tergabung dalam Tim Penegakan PSBB melaksanakan pengawasan kepada pengguna jalan yang berkendaraan roda empat dan dua di Pos Check Point Jl  Kol H Burlian Km 7 Kec. Sukarami.

Kegiatan yang dilaksanakan Babinsa Serma Syafriwan beserta tiga orang anggotanya ini adalah penerapan dan penegakan Perwali Kota Palembang No.14 Th.2020 tentang pemberlakuan status PSBB Kota Palembang, yang bertujuan untuk Percepatan penanganan Pandemi Virus Corona (Covid19) di Kota Palembang.

Dalam pelaksanaan penegakan status PSBB di Pos Check Point ini bagi pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi berupa
1. Sanksi Administrasi berupa pembinaan/teguran.
2. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan Rompi.
3. Karantina di Kampus PGRI.
4. Denda administrasi minimal seratus ribu hingga maksimal lima ratus ribu rupiah.

"Untuk pelaksanaan hari ini bagi pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi administrasi teguran dan pembinaan dan didokumentasikan," ujar Serma Syafriwan yang sehari hari berdinas di Koramil 418-07/Sukarami Kodim 0418/Palembang.

Kegiatan penegakan status PSBB di pos check point Jl. Kol. H Burlian Km.7 ini melibatkan beberapa personil dari berbagai satuan dan Instansi yang tergabung dalam gugus tugas diantaranya, Babinsa Kodim 0418/Palembang, Polsek Sukarami, Polisi Militer, Satpol PP, Dishub Kota Palembang, Dishub Provinsi, Damkar Kota Palembang dan Pengemudi Trans Musi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved