Virus Corona di Sumsel

PSBB Palembang, Jam Kerja ASN & Honorer di Pemkot Palembang Cuma 5 Jam, dari Pukul 08.00 - 13.00

Pemerintah kota Palembang memberlakukan pembatasan jam kerja bagi ASN selama penerapan PSBB Palembang.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Handout Kominfo Palembang/Sripoku.com
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengantar langsung sembako kepada warga di Kelurahaan 2 Ulu Palembang, Minggu (10/5/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah kota Palembang memberlakukan pembatasan jam kerja bagi ASN selama penerapan PSBB Palembang.

Dimana jam kerja diberlakukan hanya lima jam terhitung mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan keputusan ini dikeluarkan mengacu dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020.

Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sehubungan dengan dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palembang.

Pantau Check Poin Penerapan PSBB Palembang, Harnojoyo : Masyarakat Mulai Paham Protokol Kesehatan

 

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati Hendra Gunawan dan Pejabat di Pemkab Musi Rawas Berjemur

Dengan payung hukum yakni, Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota
Palembang, kemudian Keputusan Walikota Palembang Nomor : 122/KPTS/DINKES/2020 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Di Kota Palembang.

"Pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 5 (lima) jam dari pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB. Ini berlaku juga untuk non-PNSD," tegasnya, Selasa (26/5/2020).

Lanjut Dewa, pengaturan dan pembagian kerja pegawai ASN dapat diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah yang memperhatikan.

Pembatasan pegawai yang bekerja di tempat kerja atau kertas pada masing-masing sepertiga dari total pegawai ASN yang ada di OPPD masing-masing pembagiannya akan diatur secara proporsional.

Sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan kecuali tempat kerja atau kantor yang memiliki jumlah pegawai ASN kurang atau sama dengan 5.

Bagi pegawai lingkungan pemerintah kota Palembang yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah wajib melaporkan pengertian melalui media elektronik kepada atasan langsung masing-masing.

Jalinsum di Tebing Tinggi Empat Lawang Ini Sering Amblas, Pengendara Diminta Ekstra Hati-hati!

 

Pria Beristri Ini Setubuhi Anak Tetangga Saat Orangtua Korban Tidur, Ada 4 Kali di Bulan Puasa

"Bisa menggunakan media online apabila diperlukan serta apabila sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari atasan," jelasnya.

Meski terjadi pembatasan aktivitas kerja, kepala daerah kita wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan atau aktivitas kerja tata kerja dan secara terbatas, penjaga produktivitas kinerja pegawai.

Melakukan pencegahan penularan Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja, menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja, menggunakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dari hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved