Pedagang Kebon Semai Rapid Test

Pasar Kebon Semai Sekip Tutup Dua Pekan, Akankah Pasar Tradsional di Palembang Lainnya Menyusul?

Pasar Kebon Semai Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang diputuskan tidak beroperasional sejak Selasa (26/5/2020).

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Suasana Pasar Kebon Semai Sekip pasca ada salah seorang pedagang suspect Corona meninggal dunia, Senin (25/5/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasar Kebon Semai Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang diputuskan tidak beroperasional sejak Selasa (26/5/2020).

Hal ini dilakukan lantaran pedagang yang biasa berjualan di sana menjalani rapid test menyusul seorang pedagang berinisial N yang meninggal dunia dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona.

Meski hasil tes swab belum keluar, pedagang dan masyarakat di sekitar pasar tetap menjalani rapid test.

Lantas, bagaimana dengan pasar tradisional yang ada di Palembang lainnnya?

Kecamatan Sukarami Tiga Terbanyak Kasus Covid-19 di Palembang, IT II Sudah Hampir 70 Kasus

Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, mengatakan meski hasil tes swab pedagang pasar tersebut belum keluar namun sebagai upaya antisipasi penularan yang lebih luas penutupan pasar akan dilakukan selama satu hingga dua minggu.

"Yang diduga terpapar ini pedagang kami. Untuk mengantisipasi walau bagaimanapun yang bersangkutan berdagang di pasar Kebon Semai, terlepas sebelumnya dia punya penyakit turunan atau bawaan dari hasil rapid test-nya memang mengarah kesana tapi tetap menunggu hasil tes swab.

Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati," katanya, Senin (25/5/2020).

Abdul menjelaskan, pihaknya telah memberikan pengumuman tentang penutupan pasar lewat organisasi paguyuban pedagang pasar.

"Sementara ini kita beritahu lewat pengumuman dan lewat pengumuman di papan depan pasar. Nanti akan kita kasih pengumuman lebih lanjut.

Tapi dari paguyuban punya nomor kontak sebar di grup WhatsApp, semuanya insyaallah sudah tahu," jelas Abdul.

Billy Berniat Jual Rumah Almarhum Olga Syahputra, Tak Kuat Biayai Perawatan

Dia menyebutkan, nantinya seluruh karyawan pasar dan juga pedagang pasar juga akan menjalani rapid test secara bergelombang.

"Jadi, semua akan lakukan rapid test dan sesuai kemampuan dari dinas kesehatan juga," ujarnya.

Sementara itu, untuk pasar tradisional lainnya Abdul mengimbau agar operasional dikurangi walaupun berdasarkan peraturan walikota (perwali) tidak ada pembatasan.

"Pembatasan ini di luar dari sembako, toko di luar penyediaan sembako cuma lima jam tapi kemarin mengusulkan dan insyaallah disepakati dikurangi delapan jam yang jual semabako untuk mengantisipasi kerumunan dan lain sebagainya," tambah Abdul.

Menurut Abdul, berdasarkan dari pengalaman jika momen lebaran telah usai mulai H+1 hingga H+6 biasanya terjadi penurunan pengunjung pasar sampai 60-70 persen.

Adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok pun dinilai Abdul melegakan karena juga akan mengurangi aktivitas di pasar-pasar tradisional di Palembang.

Fakta Saat Mahasiswa Bersatu Lengserkan Rezim Presiden Soeharto, Terungkap Pasca 20 Tahun Berlalu

"Mulai besok pekerjaan kita agak berkurang tapi protokol (untuk pasar tradisional) kita ini sudah ditandatangani yaitu urat keputusan dari Dirut yang diikuti gugus tugas Covid-19," terang Abdul.

Rencananya esok pun pihak PD Pasar Palembang Jaya akan melaksanakan rapat dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Sumsel dengan agenda penyusunan langkah-langkah aturan terapkan di pasar tradisional selama PSBB berlangsung.

Adapun aturannya, miisalnya untuk pedagang pasar jika tidak ikuti protokol kesehatan maka akan diberikan peringatan sampai dua kali.

Bila masih melanggar pihak PD Pasar Palembang Jaya akan melakukan penyegelan lapak dagang.

"Kemudian untuk pengurus pasar baik swasta atau di bawah naungan PD Pasar kalau akan kita kasih surat peringatan (SP) atau kita berhentikan dari pengurus pasar tersebut seandainya tidak laksanakan keputusan dari Dirut atau dari gugus tugas." jelas Abdul.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved