Virus Corona di Sumsel
Mayor Inf Augustiar Cek Pos Terpadu PSBB Terminal KM 12
sanksi bagi warga yg melanggar Perwali Kota Palembang tersebut antara lain sanksi administrasi berupa pembinaan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Danramil 418-07/Sukarami Mayor Inf Augustiar Adinegoro bersama Wadanramil 418-07/Sukarami Kapten Inf Sudarsono melaksanakan patroli bersama memantau perkembangan situasi di Posko Tim Terpadu gugus tugas percepatan penanganan Covid19 di Terminal Type A Kec. Alang alang lebar, pukul 11.00 Wib, Selasa (26/05/2020).
Dalam wilayah Koramil 418-07/Sukarami ini terdapat tiga Posko Check Point percepatan penanganan Covid19 diantaranya Posko Terminal Alang alang lebar, Posko Simpang Bandara, Posko United Tractor KM 7 yang masing masing Posko tugasnya sama yaitu Penegakan Perwali Kota Palembang tentang status PSBB.
“Dari hasil pengecekan didapatkan keterangan dari petugas tersebut dalam penegakan Perwali Kota Palembang No 14 Th 2020 tentang pelaksanaan status PSBB, dilaksanakan penindakan terhadap warga yang tidak pakai Masker dan jumlah muatan penumpang dalam berkendaraan roda empat dan dua ada aturannya, ” terang Danramil 418-07/Sukarami.
Adapun sanksi bagi warga yg melanggar Perwali Kota Palembang tersebut antara lain sanksi administrasi berupa pembinaan/teguran, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi, karantina dikampus PGRI, denda administrasi minimal seratus ribu.
Danramil 418-07/Sukarami Mayor Inf Augustiar Adinegoro berharap kepada warga Kota Palembang mematuhi Peraturan Walikota Palembang no 14 Th.2020 tentang status PSBB ini. "Dengan kesadaran diri dan disiplin diri dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan agar kita dapat memutus mata rantai Pandemi Covid 19 ini, " ujar Mayor Inf Augustiar Adinegoro.
"Alhamdulillah kami berterima kasih kepada warga yang telah Patuh dalam diberlakukan status PSBB ini di Wilayah Kota Palembang dan mari kita berdoa bersama agar Covid 19 ini dapat kita atasi dan segera hilang sehingga kita dapat beraktivitas normal kembali," jelas Mayor Inf Augustiar Adinegoro.
Pada pelaksanaan pengecekan pos gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 yang ada di Pos Terminal Kec. Alang alang lebar ini terdiri dari masing masing satuan dan instansi terkait antara lain 1 orang Babinsa, anggota Yon Arhanud 1 orang, 8 orang Polri, Dishub Palembang 16 orang, Damkar Kota 2 orang, Denpom ll/4 2 orang, SatPol PP kota Palembang 2 Org, driver Bus Trans Musi 1 orang.