Virus Corona di Sumsel

Babinsa Koramil Sukarami Beri Pengertian Pengurus Masjid Salat Id di Rumah Saja

Pada kesempatan itu pula Babinsa Juga menghimbau kepada warga untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah saja.

Editor: Wiedarto
istimewa/handout
Babinsa Talang Jambe Sertu Sudomo dan Bhabinkamtibmas saat mensosialisasikan PSBB kepada pengurus masjid, Jumat (22/05/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Babinsa Talang Jambe, Sertu Sudomo mengedukasi masyarakat melalui pendekatan keagamaan, terkait diberlakukannya PSBB di Kota Palembang atau PSBB Palembang.

Terutama soal pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah saja, sesuai imbauan pemerintah.

Sosialisasi dilaksanakan di  Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami,  Jumat (22/05/2020) dengan mendatangi pengurus Masjid Al Muklisin,  ustaz Muslim di RT 19 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami. 

Pada kesempatan itu pula Babinsa Juga mengimbau kepada warga untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah saja.

Babinsa kelurahan Talang Jambe Sertu Sudomo menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat sadar dan dapat mentaati peraturan yang ada dalam PSBB Palembang.

Pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) ini bertujuan untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumsel khususnya Pemkot Palembang di Kelurahan Talang Jambe.

"Memang betul, kami bersama Lurah Talang Jambe dan Babinkamtibmas Kel Talang Jambe melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Penerapan PSBB di Kota Palembang.

Di samping itu pula kita mengimbau kepada beberapa pengurus masjid di Wilayah Kelurahan Talang Jambe agar melaksanakan sholat Jumat dan Salat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing,"  jelas Sertu Sudomo.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved