Virus Corona di Sumsel

PSBB Palembang, jam Kerja ASN Pemprov Sumsel di Palembang Maksimal Lima Jam

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pun jam kerjanya juga menyesuaikan dan dibatasi.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Palembang segera diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pun jam kerjanya juga menyesuaikan dan dibatasi.

"Selama PSBB Palembang, jam kerja ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel dibatasi maksimal 5 jam, dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel, Nora Elisya, Kamis (21/5/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 800/1544/BKD.I/2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel, pada pelaksanaan PSBB dalam wilayah Kota Palembang.

BREAKING NEWS:Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 28, Kini Total 674,yang Meninggal Dunia Bertambah

Selain pembatasan jam kerja maksimal 5 jam, pekerja yang berkerja di tempat kerja/kantor juga dibatasi sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya.

Kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah pekerjaan kurang atau sama dengan lima orang.

"Bagi ASN yang tidak bekerja di kantor, tetap melakukan aktivitas kerja di rumah (work from home). Untuk pengaturan dan pembagian kerja ASN, agar diatur oleh masing-masing OPD," ungkapnya.

Menurut Nora, meskipun jam kerja dibatasi namun pelayanan yang diberikan di tempat kerja/usaha harus tetap berjalan dengan baik.

Selama melaksanakan pekerjaan juga harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Menikah dengan Duda, 8 Artis ini Sandang Julukan Ibu Tiri Tercantik, Ada yang Dipuji Bak Malaikat

"Di tempat kerja/kantor wajib menyediakan pengukuran suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer, yang memadai dan mudah diakses. Jika ada pekerjaan yang terpapar Covid-19 diberi perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Nora pun menambahkan, penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel ini berlaku mulai tanggal 20 Mei hingga 2 Juni 2020. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved