Tenaga Kesehatan OI Dipecat
Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir di Tengah Covid-19, Komisi IV DPRD: Ada Apa Ini
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa menyayangkan adanya pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa menyayangkan adanya pemecatan 109 tenaga honorer kesehatan di RSUD Kabupaten Ogan Ilir.
Pasalnya, hal itu terjadi di tengah Pandemi yang menimpa seluruh wilayah, termasuk Bumi Caram Seguguk.
"Kami menyayangkan adanya pemecatan itu. Miris," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).
Ia mengakui jika sebelumnya, Senin (18/5/2020) lalu para tenaga kesehatan honorer RSUD Ogan Ilir mendatangi gedung dewan, dan menyampaikan aspirasinya.
Mulai dari keluhan soal SK yang tak jelas, intensif, APD yang layak hingga rumah singgah.
Penyampaian aspirasi itu diterima oleh pihak Komisi IV, dan telah disampaikan melalui nota dinas ke Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam saat rapat paripurna Rabu (20/5/2020) lalu.
Namun, pemecatan terjadi beberapa jam setelah rapat paripurna tersebut, melalui SK yang ditanda tangani oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
"Saya jelas bingung, ada apa ini," ungkapnya.
Pihaknya merasa telah memperjuangkan aspirasi dan keluhan dari para tenaga honorer kesehatan itu, sesuai tugas dan fungsi dari DPRD Ogan Ilir sendiri.
Mulai dari penyampaian lisan hingga tertulis kepada Bupati Ogan Ilir.
"Jadi yang ditemukan Komisi 4 itu kami tuangkan dalam nota dinas, termasuk itemnya meminta evaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir," tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya SK pemecatan tersebut.
Ia menilai jika memang SK itu sesuai regulasi, seharusnya pengambil keputusan juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dan duduk bersama-sama sebelum keputusan diambil.
"Andaipun sesuai regulasi, harusnya mereka menimbang sisi kemanusiaan, dan pengabdian mereka selama ini," ucapnya.