Jadwal Cuti Lebaran Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Corona, PNS dan BUMN Mulai Masuk Tanggal ini
Tanggal 22 Mei 2020 merupakan hari kejepit karena sehari sebelumnya 21 Mei 2020 adalah tanggal merah atau hari libur
SRIPOKU.COM - Terjadi Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2020 pada tanggal 22 Mei.
Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu.
Jumat tanggal 22 Mei 2020 dipastikan bukan merupakan hari cuti bersama Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 Hijriah.
Tanggal 22 Mei 2020 merupakan hari kejepit karena sehari sebelumnya 21 Mei 2020 adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.
• Misteri Pembunuhan Gadis Yatim Piatu Terungkap, Saat Ditemukan Tubuhu Penuh Luka dan Kenakan Mukena
• KELAS Peserta BPJS Kesehatan Segera Dihapuskan, Ini Tanggapan Anggota Komisi IX DPR RI, Setuju!
Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur.
Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.
Pemerintah kembali mengubah jadwal cuti bersama dalam Lebaran 2020.
Hal itu telah diputuskan dalam Rapat Kabinet Terbatas, Rabu (20/5/2020).
Bahkan surat hasil rapat tersebut telah beredar.
Sebelumnya, cuti bersama dan libur Lebaran selalu berurutan menjadi libur yang cukup panjang bagi masyarakat Indonesia.
Di awal tahun, pemerintah menetapkan tanggal Lebaran 2020 di 24-25 Mei 2020 sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 26 hingga 29 Mei 2020.
Tapi karena pandemi virus corona, cuti bersama digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.
Berikut isi surat edaran yang ditandangani Menteri Dalam Negeri PLt Sekretaris Jenderal
Dr. Ir Muhammad Hudori, M.Si tersebut :
Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
"Berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Mei 2020, dan menyusuli Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2950/SJ Tanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama Tahun 2020, dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama Tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja. Demikian untuk maklum dan dilaksanakan"
* Menko PMK: Tanggal 22 Mei Bukan Cuti Bersama, ASN dan BUMN Tetap Masuk
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei atau Jumat lusa bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu. Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," kata Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari Kompas.com Rabu (20/5/2020).
Jumat tanggal 22 Mei lusa merupakan hari kejepit karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.
Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur. Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.
Namun, Muhadjir mengingatkan kepada ASN dan pegawai BUMN agar tak memanfaatkan hari kejepit itu untuk meninggalkan pekerjaan. "Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain," kata dia.
Muhadjir mengingatkan bahwa waktu cuti bersama Idul Fitri sudah digeser ke akhir tahun.
Hal itu karena pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air membuat pemerintah mengeluarkan larangan mudik.
Dengan demikian, pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu dengan menggeser waktu cuti bersama.
(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)