PSBB Palembang Resmi Berlaku
PSBB Palembang, ini Sanksi Langgar Kegiatan Sosial & Budaya, Kecuali Khitan, Nikah & Kematian
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan, Rabu (20/5/2020).
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 5 (lima) orang;
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang
keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical
distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau Kantor
Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 10 (sepuluh)
orang;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang
keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)
paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian
yang bukan karena COVID-19 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)
paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota dapat menambahkan
kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari
penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan dengan Keputusan
Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota.