Virus Corona di Sumsel

IDI Palembang: Tak Ada Kata Terlambat untuk PSBB, yang Sebut Basi Mungkin Dia Sudah Menyerah

Kota Palembang dan Prabumulih bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada H+2 idul Fitri

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

Hal ini juga yang menurutnya menjadi salah satu penyebab mengapa jumlah kasus positif di Palembang tersebut meningkat.

"Pada dasarnya kita menghargai keputusan gubernur dan walikota karena mereka mungkin banyak pertimbangan.

Tapi dari IDI berpendapat makin cepat PSBB diberlakukan, maka semakin bagus. Karena kita sudah mengusulkan cukup lama PSBB, tapi kenapa setelah disetujui kita masih mundur bahkan lebih dari 10 hari," ujar dia.

Di Tengah Larangan Mudik, BBPJN V Palembang Kebut Perbaikan Jalan Nasional dengan Protap Covid-19

Ia juga menyayangkan mengapa persiapan dan penetapan peraturan selama PSBB berlangsung, justru baru dilakukan setelah pengajuannya disetujui.

"Karena seharusnya peraturan dibuat bersamaan dengan usulan. Itukan pemikiran sederhananya. Harusnya sudah disiapkan sedari awal.

Tapi kita sebagai rakyat sangat menghormati keputusan itu. Meskipun tetap dari segi kesehatan, semakin cepat PSBB diberlakukan, maka semakin baik," ujarnya.

Zulkhair mengatakan penerapan PSBB memang tidak bisa menjamin keberhasilan dalam mengakhiri pandemi yang terjadi.

Namun hal tersebut merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah menjadi perhatian bersama.

Sebab bila jumlah kasus positif terus bertambah, maka tenaga medis juga akan menjadi salah satu pihak yang terkena imbasnya.

Viral Seorang Pasien Covid-19 di OKI Kabur dari Rumah Sakit,Dirut RSUD Kayuagung:Kita yang Pulangkan

"Kita para tenaga medis tidak lagi berpikir persoalan tentang pemerintah. Hanya ada tentang pasien-pasien saja. Bagaimana berjuang untuk menyelamatkan pasien.

Kita berpikir ini adalah tugas pengabdian dan dengan segala keterbatasan akan kita jalani. Dan PSBB ini sebenarnya adalah salah satu cara untuk membantu tugas dari para tenaga medis untuk bersama-sama menghadapi pandemi ini," ujarnya.

Seperti diketahui, pengajuan PSBB telah diajukan kota Palembang dan Prabumulih melalui Pemprov Sumsel untuk disampaikan ke kementerian kesehatan.

Hal tersebut dilakukan setelah 2 kota ini telah ditetapkan sebagai wilayah zona merah penyebaran covid-19 di Sumsel.

Pengajuan tersebut kemudian disetujui oleh Menteri kesehatan RI Terawan Agus Putranto, Selasa (12/5/2020).

Perihal tersebut tertuang dalam surat keputusan
Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Palembang Masih belum PSBB, Ahli Mikrobiologi Sumsel: Sudah Basi, yang Penting Sekarang Jaga Imun

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved