Waduh, Surat Keterangan Bebas Covid-19 Diperjualbelikan via Online
Di tengah kegalauan masyarakat di saat PSBB, ada saja yang ingin ambil keuntungan di saat kesulitan dengan menjual Surat Bebas Covid-Online.com.
SRIPOKU.COM – Di tengah kegalauan masyarakat di saat PSBB, ada saja yang ingin ambil keuntungan di saat kesulitan dengan menjual Surat Bebas Covid-Online.com.
Sebelumnya seperti diwartakan Intisari.online.com bahwa Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mereka mengizinkan warga untuk keluar masuk kota di tengah pandemi Covid-19.
Namun ada beberapa syarat.
Contoh untuk mereka yang mau masuk atau keluar dari DKI Jakarta, mereka harus memberikan Surat Keterangan Bebas Covid-19.
Di mana Surat Keterangan Bebas Covid-19 hanya bisa dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit.
Nah, rupanya ada informasi bahwa beredarnya penjualan surat bebas Covid-19 via online di platform digital market Tokopedia pada Kamis (14/5/2020).
Surat yang dibanderol dengan harga Rp70.000 tersebut tampak dibubuhi tanda air atau watermark suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.
Produk yang dijual menawarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan di masa larangan mudik.
Bahkan, surat ini dilengkapi dengan kop yang bertuliskan Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tertanggal 9 April 2020.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengonfirmasi bahwa surat tersebut sempat beredar di Tokopedia.
Tokopedia tindak tegas penjual surat Chandra mengatakan, setelah mengetahui adanya surat ilegal diperjual-belikan di Tokopedia, pihak Tokopedia langsung menindak tegas penjual tersebut.
"Saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan toko yang melanggar tersebut," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis.
Tokopedia langsung menurunkan konten yang menawarkan surat bebas covid-19 tersebut dan meminta masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi produk melanggar hukum, seperti produk surat bebas Covid-19 yang sempat beredar.
Chandra mengatakan, masyarakat pengguna Tokopedia agar dapat segera melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia.
"Langsung dari fitur 'laporkan' yang ada di setiap halaman produk," kata dia.