Jika PSBB Diberlakukan Tak Boleh Lagi Kerumunan di Pasar

Dengan penerapan PSBB, pastinya sejumlah kegiatan yang menyebabkan adanya perkumpulan maupun kegiatan yang mengundang massa harus ditiadakan.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL Rayhan
Pasar Lemabang Palembang mulai menerapkan jaga jarak antar sesama pedagang demi mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Palembang, Selasa (5/5/2020) 

PALEMBANG, SRIPO -- Pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di Palembang dan Prabumulih mendapat dukungan penuh dari Polda Sumsel.

Meski pelaksanaan PSBB akan dilakukan usai lebaran, namun saat ini Polda Sumsel akan mempersiapkan personil terutama dari Polrestabes Palembang dalam langkah mendukung pelaksanaan PSBB di Palembang dan juga Prabumulih.

"Polda Sumsel sepenuhnya mendukung pemberlakuan PSBB yang akan dilaksanakan di Palembang dan Prabumulih sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ada di Sumsel. Pastinya dari Polda Sumsel akan melakukan langkah baik itu pengamanan maupun lainnya," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kamis (14/5).

Meski PSBB Dilaksanakan H+2 Lebaran, Pemkot Palembang Tetap Larang Warganya Mudik

Dengan penerapan PSBB, pastinya sejumlah kegiatan yang menyebabkan adanya perkumpulan maupun kegiatan yang mengundang massa harus ditiadakan.

Tempat-tempat keramaian pula, akan menjadi perhatian tersendiri dari Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang dan Polres Prabumulih.

Pembatasan dan penanganan sesuai SOP penerapan PSBB pastinya akan dilakukan. Sehingga memang, masyarakat juga harus mengerti dan mengikuti perintah yang dikeluarkan saat permberlakuan PSBB.

Jelang PSBB Palembang, Petugas Satpol PP Makin Gencar Keliling Kota Palembang Lakukan Razia Masker

"Nantinya pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional akan jadi perhatian sendiri. Tidak ada lagi kerumunan orang termasuk di pasar bila PSBB sudah diterapkan. Tak terkecuali jalan, juga dilakukan pembatasan," jelasnya.

Pelaksanaan dalam penindakan maupun pengawasan dalam penerapan PSBB, sepenuhnya memang diserahkan kepada Polrestabes Palembang dan Polres Prabumulih. Karena, keduanya ini merupakan pengendali wilayah.

Sedangkan, Polda Sumsel hanya melakukan pengawasan tugas yang dilaksanakan Polrestabes Palembang dan Polres Prabumulih. Selain itu, pastinya back up personil juga akan dilakukan bila kedua Polres ini mengalami kekurangan personil dalam pengamanan saat PSBB dilaksanakan.

Prof Yuwono: PSBB Dibarengi dengan Tes Masif

"Polda sendiri akan melaksanakan kegiatan patroli untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak berkumpul saat penerapan PSBB. Hal ini juga, pastinya sesuai maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan," jelasnya.

Disisi lain, pemerintah daerah juga juga harus memberikan dukungan kepada masyarakat dengan adanya penerapan PSBB. Memberikan bantuan kepada masyarakat memang harus dilakukan, agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat pelaksanaan PSBB.

Karena, bila PSBB sudah diterapkan maka ruang gerak masyarakat untuk beraktivitas sangat dikurangi. Termasuk juga untuk bekerja ataupun berdagang.

PSBB Bisa 28 Hari Jika Diperpanjang Kembali

Meski, sebelum dilaksanakan PSBB sudah banyak masyarakat yang dirumahkan atau di PHK dari tempatnya bekerja.

"Bila pemerintah memberikan bantuan, kebutuhan masyarakat bisa tercukupi. Tetapi, bila menerapkan PSBB namun tidak ada bantuan maka masyarakat juga pasti berpikir. Bantuan tidak ada dan masyarakat harus makan, disini biasanya akan timbul polemik," pungkasnya. (ard)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved