Virus Corona di Sumsel

Mengintip Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta, Apakah Sama Dengan Aturan PSBB Palembang dan Prabumulih?

Gubernur H Herman Deru sudah berpesan agar Perkada itu sesuai dengan kebutuhan dari kedua kota tersebut, baik itu PSBB Palembang maupun Prabumulih

Tayang:
Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Palembang dan Prabumulih Mulai PSBB, Gubernur ingatkan warga non Palembang dan Prabumulih tetap di dalam Sumsel 

SRIPOKU.COM-Kemenkes RI sudah menyetujui PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih.

Sejauh ini, kedua kota di Sumsel itu tengah membuat Perkada yang akan diusulkan kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Seperti apakah Perkada PSBB Covid-19 akan dibuat oleh Palembang dan Prabumulih?

Sejauh belum diketahui secara jelas apa saja isi Perkada tersebut, namun yang jelas Gubernur H Herman Deru sudah berpesan agar Perkada itu sesuai dengan kebutuhan dari kedua kota tersebut, baik itu PSBB Palembang maupun PSBB Prabumulih dalam menjalankan PSBB Covid-19.

Perkada terkait PSBB Covid-19 di Palembang dan Prabumulih saat ini disusun dalam waktu satu minggu ke depan,

Sebab penerapan PSBB Covid-19 ini sendiri akan diterapkan H+2 setelah lebaran Idul Fitri.

Karena Perkada PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih ini, masih disusun maka ada baiknya kita melihat aturan PSBB dan sanksi yang diterapkan di Jakarta.

Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku pada Rabu (13/5/2020). 

Ada pun sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pergub diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda. 

Lalu apa saja aturan dan sanksi yang tercantum dalam pergub tersebut? Simak dalam artikel berikut ini!

1. Tidak menggunakan masker

Tiga sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker adalah administrasi teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif mulai dari Rp100 Ribu - Rp250.000

2. Perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Hanya ada 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama PSBB. Di luar itu, maka perusahaan yang masih beroperasi akan dikenakan sanksi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved