Virus Corona di Sumsel

Rp 6,9 Triliun Kredit di Sumsel Terdampak Corona, yang Disetujui Restrukturisasi Belum Setengahnya

Data ini merupakan data terkini yang dihitung per 4 Mei lalu, dengan nilai kredit Rp 2,65 triliun untuk restrukturisasi 23.707 debitur.

Editor: Refly Permana
https://www.its.ac.id/matematika/research-fellow-grup-pengelolaan-data-dan-statistik-terintegrasi-gdst-otoritas-jasa-keuangan-ojk-tahun-2019/ojk/
Lowongan Kerja Pengelolaan Data dan Statistik Terintegrasi (GDST) OJK Tahun 2019, Deadline Hari ini! 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (KR 7 Sumbagsel) menyebut sebanyak 23.707 debitur dari total 72.772 debitur yang terdampak Covid-19 atau Virus Corona di Sumatra Selatan mendapat restrukturisasi kredit dari perbankan.

Data ini merupakan data terkini yang dihitung per 4 Mei lalu, dengan nilai kredit Rp 2,65 triliun untuk restrukturisasi  23.707 debitur.

"Nilai kredit yang terdampak mencapai Rp 6,9 triliun, namun baru disetujui kurang dari separuhnya," ujar Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho, di sela Webinar Goncangan Pandemi Covid 19, Selasa (12/5/2020).

Pewarta Foto Indonesia Resmi sebagai Konstituen Dewan Pers dan Jadi Spectrum Penyempurna Dewan Pers

Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho, mengatakan restrukturisasi kredit merupakan upaya pemerintah memberikan kelonggoran kredit kepada masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Restrukturisasi kredit harus diajukan oleh debitur dan akan dinilai apakah layak mendapatkan keringanan atau tidak, bukan otomatis langsung direstrukturisasi.

Dia mengatakan mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi adalah masyarakat yang memiliki penghasilan harian, seperti pengemudi ojek dan mobil online.

Selain itu itu juga pelaku UMKM yang turut terdampak lantaran pendapatannya turun drastis.

LIVE! Mengecilkan Perut Buncit Saat Puasa, Bersama Erika Ketua General Gymanstic Persani Prov Sumsel

Dia melanjutkan tidak semua nasabah dapat mengakses program tersebut karena ada kriteria dan penilaian yang dilakukan perbankan terhadap kondisi nasabah.

Dia menjelaskan restrukturisasi memberikan penundaan atau keringanan pembayaran angsuran dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

Keringanan dalam program restrukturisasi mencakup, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Sementara itu Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Bernadette Robiani, mengatakan restrukturisasi kredit yang diberikan perbankan dapat mendukung keberlanjutan usaha sektor produktif.

Dia mengatakan pemerintah daerah perlu mendukung program industri jasa keuangan itu dengan melibatkan SKPD terkait sehingga restrukturisasi dapat tepat sasaran. 

"Restrukturisasi kredit adalah kebijakan jangka pendek untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi masyarakat,” ujarnya.

Temukan Celah Rahasia di Selokan, Penggali Ini Melihat Gudang Emas Terbesar di Dunia, Ini Akhirnya!

Sementara itu Kepala Cabang BSB A Rivai Palembang Faisal Fachrurrozi mengatakan hingga kini masih merekap berapa jumlah total nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit karena jumlah terus bergulir setiap hari.

"Sekarang kita data dulu sehingga sekaligus akan dikaji agar lebih efisiensi, namun jumlahnya diprediksi akan didominasi oleh debitur KUR karena sektor kredit kecil inilah yang paling berdampak," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved